Kronologi Polisi Tangkap Kepala Adat Laman Kinipan Kalteng

Kronologi Polisi Tangkap Kepala Adat Laman Kinipan Kalteng

Yuli Nopiyanti
2020-08-27 16:26:43
Kronologi Polisi Tangkap Kepala Adat Laman Kinipan Kalteng
Ilustrasi Penangkapan (Foto:Dok.Pixabay)

Tengah ramai dengan kabar penangkapan kepala adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, viral. Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan mengonfirmarsi penangkapan tersebut.

Namun tak hanya itu saja bahkan ia menegaskan, bahwa penangkapan tokoh adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, lantaran kasus kriminal.

Effendi Buhing dilaporkan PT Sawit Mandiri Lestari di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng. Laporan teregister dengan nomor : LP/L/173/VIII/RES.1.8/2020/SPKT, tanggal 09 Agustus 2020.

Baca Juga: Viral Beredar KK dengan Nama Unik Warganet: Itu Buat Malu Anaknya

Tak hanya itu saja bahkan Effendi Buhing diduga melakukan pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML. Hendra mengatakan, tokoh adat Laman Kinipan merupakan orang yang memerintahkan aksi kriminal tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka Riswan, Teki, Semar, dan Embang bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," kata Hendra saat dihubungi, Kamis 27 Agustus 2020.

Namun tak hanya itu saja bahkan Hendra juga membeberkan kronologi kejadian tersebut. Penangkapan kepala adat Laman Kinipan, Effendi Buhing terjadi pukul 14.00 WIB, 23 Juni 2020.

Pada awalnya, dua karyawan PT SML tengah melakukan pemotongan kayu di wilayah Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa.

"Mereka didatangi oleh empat orang pelaku yang membawa mandau (senjata tajam tradisional suku dayak) dan ikat kepala merah," jelas Hendra.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap Effendi telah dilakukan secara profesional. Dia membantah bahwa pihaknya tidak menunjukkan surat tugas saat melakukan penangkapan.

"Penangkapan dengan cara persuasif, negosiasi, menyampaikan surat tugas namun pihak keluarga dan warga menghalangi proses penangkapan tersebut, sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional," kata Hendra saat dihubungi, Kamis 27 Agustus.

Empat orang itu, lanjut Hendra, merampas satu unit chain saw milik PT SML dan atas alasan tersebut, polisi menangkap para tersangka.

"Effendi diduga otak pelaku disangka dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55, 56 KUHPidana," Hendra menandasi.

Bahkan Effendi juga diduga merupakan otak dari insiden pembakaran pos pantau api milik PT SML yang telah dilaporkan ke kepolisian beberapa waktu lalu.

"Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan (Effendi Buhing) ada di TKP," ujar Hendra.

Baca Juga: Viral, Pemuda 21 Tahun di Lombok Terjebak di Tubuh Balita, Ada Unsur Magis?

Effendi Buhing juga tak kooperatif kepada penyidik dengan tidak mengakui serangkaian perbuatannya dan memilih diam. Oleh sebab itu penyidik pun menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara dari tersangka.

"Kan ada hak jawab lewat pengacara, jadi pengacara sedang kami panggil," tuturnya.

Tak hanya itu saja bahkan penangkapan dilakukan berdasarkan atas laporan polisi Nomor: 173 / VII / SPKT tanggal 09 Agustus 2020 yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng.

Namun ia juga belum dapat merinci lebih jauh terkait dengan penanganan kasus terhadap Effendi karena beralasan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku itu di Polda Kalteng.


Sumber:Suara,Okezone,Cnn,Republika


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30