Jelang Pilkada 2020, KPU: Calon Kepala Daerah yang Terinfeksi Corona Tak Akan Dibatalkan

Jelang Pilkada 2020, KPU: Calon Kepala Daerah yang Terinfeksi Corona Tak Akan Dibatalkan

Ahmad
2020-08-26 21:33:02
Jelang Pilkada 2020, KPU: Calon Kepala Daerah yang Terinfeksi Corona Tak Akan Dibatalkan
Foto: Instagram/kpu_ri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja selesai berdiskusi dengan pemerintah dan DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 pada tahapan Pemilu.

Lebih lajut, Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya akan berkordinasi dengan IDI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan  setiap bakal pasangan calon dan harus melakukan swab test.

"Kenapa harus direvisi? Karena setelah teman-teman KPU provinsi dan kabupaten kota, termasuk dengan teman-teman KPU RI berkoordinasi dengan IDI ada satu usulan yang menurut kami cukup baik dan itu kita akomodasi, kita usulkan kepada pemerintah dan DPR, yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya, mereka harus melakukan swab test. Jadi harus dipastikan tidak terpapar COVID-19," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam siaran langsung BNPB Indonesia, Rabu 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona di RI: 160.165 Positif, 115.409 Sembuh, 6.944 Lainnya Meninggal

KPU tetap memperkenankan bakal calon kepala daerah yang di tengah proses melaju di Pilkada 2020 terinfeksi virus yang berasal dari Wuhan, China tersebut.

Meskipun diperbolehkan mengikuti tahapan Pilkada 2020, para kandidat yang terkonfirmasi virus Corona wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Salah satunya mengikuti kampanye secara daring.

"Pertama, kalau dia sakit di tengah-tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status sebagai calon, dia tetap jalan," jelasnya.

"Tetapi mungkin karena ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua maka dia tetap harus mengikuti isolasi mandiri atau di RS. Dan sangat mungkin kampanye itu tidak diikuti oleh yang bersangkutan secara langsung. Tetapi kampanye bisa juga dilakukan secara daring," sambungnya.

Sekedar informasi, Kasus virus Corona atau Covid-19 di wilayah Indonesia setiap hari semakin bertambah. Hingga hari ini, pasien yang dinyatakan positif virus Corona berambah 2.306, sehingga menjadi 160.165 orang. 

Baca Juga: Resmi! Partai Gerindra Dukung Paslon Cory Sebayang- Theopilus Ginting di Pilkada Karo 2020

Pertambahan kasus Corona ini dikutip dari data yang diterima dari Humas BNPB, Rabu, 26 Agustus 2020. Cut off time pengambilan data adalah pukul 12.00 WIB.

Dari total tersebut, untuk pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 2.542 orang, kini totalnya menjadi 115.409 orang. 

Sementara, untuk pasien yang dinyatakan meninggal juga bertambah sebanyak 86 jiwa, totalnya kini menjadi 6.944. 


Sumber: Detik, Kumparan


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30