Polisi mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan di kelapa gading yang didalangi oleh karyawati korban, Nur Lutfiah (34). Pembunuhan bermotif sakit hati dan takut dilaporkan polisi. Rencana pembunuhan sempat gagal dilakukan pada 10 Agustus 2020.
Sugianto (51) tewas ditembak di kawasan Kelapa Gading Square, Jakarta Utara pada 13 Agustus 2020. Korban ditembak oleh pembunuh bayaran yang disewa oleh NL, kayawati korban. Motif pelaku bermula dari sakit hati dan tertekan sebab sering dimarahi korban.
"Kronologis kejadin, bahwa tersangka atas nama NL, karyawan swasta daripada PT Dwiputra Tirta Jaya, PT milik korban, yang besangkutan bekerja seajk 2012 sebagai admin keuangan. Jadi untuk motif tersangka ada dua, pertama tersangka sakit hati, kedua tersangka sering marah-marahi (korban)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Minggu 24 Agustus 2020.
Selain itu, alasan lainnya yang mendorong NL nekat menghabisi nyawa atasannya tersebut lantaran takut dilaporkan ke polisi. Hal tersebut lantaran pelaku sejak 2012 sampai 2020 banyak mengurus urusan pajak perusahaan, namun tidak seluruhnya dilaporkan.
Baca juga: Ini Fakta Nenek Gantung Diri di Temanggung, Ternyata Dibunuh Anak dan Menantunya
"Pajak-pajak ini tidak semua disetor ke kantor pajak, ada indikasi menggelapkan uang, ada beberapa kali teguran dari kantor pajak jakarta Utara ke perusahaan tersbeut. Hal ini membuat pihak korban menyampaikan bahwa tersangka akan dilaporkan ke polisi. Jadi inilah kehawatiran tersangka," kata Nana
NL lantas merencanakan pembunuhan Sugianto dengan bantuan R yang tidak lain merupakan suami sirinya. NL dengan R mulanya ingin membunuh Sugianto pada 10 Agustus 2020. Mereka sudah merencanakan aksi pembunuhan dengan berpura-pura sebagai petugas Pajak Kanwil Jakarta Utara. Namun, rencana itu gagal dilakukan.
"Kemudian (para pelaku) kembali ke Hotel di kawasan Cibubur, mereka melakukan kembali rencanakan pembunuhan dengan alternatif kedua untuk membunuh korban menggunakan senpi," tutur Nana.
Baca juga: Fakta-fakta Guru Ngaji Cabul di Makassar, Sempat Viral di Media Sosial
Sayangnya, baik NL maupun R tidak ada yang memiliki kehalian dalam mengenakan senjata apai. Kemudian, NL dan R menghubungi DM yang berada di Bangka Belitung untuk menjadi eksekutor. "DM menyanggupi dengan alasan untuk perjuangan. Sindikat ini satu kelompok, kebetulan para pelaku ini adalah murid dari orangtua NL," ujarnya.mengenakan senjata api.
DM awalnya tidak memiliki keahlian untuk menembak, hingga akhirnya oleh NL disuruh berlatih telebih dahulu. Setelah dilatih oleh AJ, DM ini kembali ke hotel untuk persiapan eksekusi pada 13 Agustus.
"Pada hari H tanggal 13 Agustus pukul 06.30 WIB para tersangka ini check out dari hotel yang terdiri tersangka R, S, DM, J dan D menggunakan mobil Fortuner milik RM. Mereka pergi ke Benhil untuk ambil motor, motor dipakai DM dan Joki saudara S. Mereka berangkat ke TKP di Kelapa Gading, sampai di lokasi jam 08.30 WIB," ungkapnya.
Korban dan pelaku DM sempat bepapasan. Saat itulah joki memutar arah motornya dan DM melakukan penembakan sebanyak lima kali ke arah korban.
"Pukul 12.45 WIB Sugianto keluar, DM memastikan korban itu tatarget dan sempat berpapasan. Setelah memastikan DM ini berbalik dan menembak lima kali mengenai punggung dan kepala, ada satu di punggung dan dua di wajah. Ini yang mengakibatkan meninggal dunia," ucap Nana.
Setelah berhasil lakukan aski pembunuhan, NL kemudiak menyerahkan dana sebesar Rp 200 juta kepada R. Uang tersebut kemudian diserahkan seluruhnya kepada DM.
"Dari keterangan tersangka mereka berkumpul di Tangerang dan pulang ke Lampung, berkumpul di rumah R alias M suami siri dari NL dan kemudian dana Rp200 oleh saudara RM ini semuanya diserahkan ke eksekutor DM, oleh DM dibagi ke S Rp20 juta, tapi oleh S diserahkan ke M Rp10 juta," uacap Nana.
Polisi akhirnya berhasil meringkas seluruh pelaku. Sebanyak 12 orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut kini telah resmi berseragam tersangka. Semua pelaku tercanm hukuman mati.
"Para tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP subsider 338 dan atau Pasal 1 UU darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara."tandasnya.
Sumber: Antara/ Akurat