Sebuah video menjadi viral di Youtube soal pemotor berkewarganegaraan Jepang diduga diperas oknum polisi di Bali dengan modus tilang.
Diduga kejadian ini sudah lama, karena video berdurasi 3 menit 16 detik ini diunggah akun Youtube Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu.
Dalam video itu, tampak sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO yang dikendarai pemotor dari Jepang diberhentikan oknum polisi.
Baca Juga: Terungkap, Ini Identitas Anggota TNI AD yang Tewas Digantung di Pohon Jambu Mete
Oknum polisi tersebut berpakaian dinas bertuliskan name tag MD Windia. Lalu oknum itu mulai memeriksa kelengkapan surat motor WNA tersebut.
Oknum polisi itu memastikan surat kendaraan sudah lengkap, namun lampu bagian depan motor mati atau tidak dinyalakan, sehingga pemotor itu harus kena denda.
Oknum polisi meminta uang tilang sebesar Rp 1 juta dalam bahasa Inggris. Dalam video itu, juga tampak rekan dari oknum polisi ikut mengamati proses tilang itu.
Awalnya, WNA itu memberikan uang Rp 100 ribu, namun oknum polisi itu kembali menegaskan uang penalti sebesar Rp 1 juta. Selang beberapa lama, pengendara itu pun memberikan uang sebesar Rp 900 ribu.
Meski video ini sudah diunggah lama, namun belakangan banyak disoroti dan dikomentari publik yang mayoritas menyesalkan dugaan pemerasan ini.
Respon pihak kepolisian
Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Putra, mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu lokasi hingga waktu kejadian.
"Saya cek dulu sama Dirsabhara ini kapan kejadiannya dan di wilayah mana," ujarnya.
Dia menilai perbuatan oknum polisi tersebut tidak bisa dibenarkan. "Tidak dibenarkan anggota bertindak seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: Terbongkar, Mulai Rp1,1 Juta PSK di Venesia Karaoke BSD Dapat Disewakan
Sekedar informasi, Dalam Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan pemotor yang tak menyalakan lampu pada siang hari hanya didenda maksimal Rp 100 ribu. Berikut bunyinya:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Sumber: Kumparan, Kompas