Kronologi Pemuda di Jambi Perkosa Bocah Usia 9 Tahun saat ke WC Umum

Kronologi Pemuda di Jambi Perkosa Bocah Usia 9 Tahun saat ke WC Umum

Anisa Br Sitepu
2020-08-19 18:00:00
Kronologi Pemuda di Jambi Perkosa Bocah Usia 9 Tahun saat ke WC Umum
Illustrasi Pemerkosaan (Foto: Pixabay)

Pemuda yang berinisial B (19) di Merangin, Jambi nekat memperkosa bocah yang berusia 9 tahun yang diketahui tetangganya sendiri. 

Aksi bejat itu berawal ketika korban ke toilet pada 17 Maret 2020 pukul 21.00 WIB. WC itu adalah WC umum yang sehingga B bisa memantau korban. 

Ketika korban keluar dari WC, kemudian pelaku mendatangi korban. Pelaku pun memaksa korban dan menyeret ke bawah pohon sawit yang tidak jauh dari WC itu dan langsung memperkosa korban.

Baca Juga: Kronologi Penjambretan Kalung Emas Bocah di Bandung

Setelah melancarkan aksinya, B pun mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu ke orang tuanya. 

Namun, sampai di rumah korban merasa kesakitan, ketika ditanya orang tuanya ia langsung jujur dan menceritakan apa yang terjadi. Akhirnya, kejahatan B pun terungkap.

Akibat perbuatannya, B dijerat hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Yofistian.

Baca Juga: Patung Jenderal Sudirman Akan Dipasangi Masker, Anies Baswedan Langsung Turun Tangan?

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangko yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu, 19 Agustus 2020.

Lebih lanjut, Majelis menyatakan B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut B selama 12 tahun penjara.

sumber: detik


Share :