IDI Bali berikan apresiasi langkah Polda Bali yang telah menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Sebagaimana diketahui, melalui tulisan di Instagramnya, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO.
"IDI wilayah Bali mendapat mandat dari PB IDI dan juga dari IDI Cabang se-Bali untuk melaporkan konten di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi IDI, salah satunya berisikan 'IDI kacung WHO'. Dan aparat penegak hukum sudah melakukan tugasnya untuk menindaklanjuti laporan dari IDI Wilayah Bali, dan untuk itu IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Ketua IDI Bali Gde Putra Sutedja, Rabu 12 Agustus 2020.
Baca Juga: Jerinx SID Ditahan Pesan Haru Nora Alexandra: Aku Tetap Ada Buat Kamu
Padahal, Jerinx juga telah meminta maaf jika unggahannya dinilai menyinggung IDI. Jerinx bersikukuh menyebut postingan tersebut merupakan bentuk kritik terhadap IDI.
Meski sudah minta maaf, IDI menegaskan proses hukum tetap berjalan. Sutedja mengatakan akan terus mengikuti proses penegakan hukum yang berjalan.
"Ini kan atas nama organisasi. IDI wilayah Bali menghormati proses penegakan hukum dengan mengikuti langkah-langkah proses penegakan hukum." Ketua IDI Bali, Gde Putra Sutedja
Jerinx sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali.
Asal mula kasus
Kasus ini bermula dari unggahan Instagram Jerinx yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites COVID. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" tulis Jerinx.
Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
Sumber: Kumparan, Detik