Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ada sebanyak 56 perkantoran di DKI Jakarta ditutup sementara karena kedapatan pegawai positif corona dan melanggar protokol kesehatan.
Dari total tersebut, sebanyak 49 perusahaan di Jakarta ditutup karena ada karyawan yang positif corona dan 7 perusahaan lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, sampai 11 Agusus, sebanyak 49 perusahaan ditutup karena Covid-19.
Baca Juga: Fakta-fakta Kamala Harris, Wanita yang Kerap Beri Kritik ke Donald Trump
"Sampai 11 Agustus, sebanyak 49 perusahaan ditutup karena Covid-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Agustus 2020.
Adapun 49 perusahaan yang tersebar di lima wilayah Jakarta yaitu, ada 14 perusahaan berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Kemudian, 12 perusahaan berada di Jakarta Pusat, 5 perusahaan di Jakarta Barat dan 4 perusahaan di Jakarta Utara. Namun, Andri tidak merinci nama-nama perusahaan tersebut.
"Untuk sementara belum bisa diumumkan dulu (nama-nama perusahaannya)," kata Andri.
Baca Juga: Sosok Kamala Harris, Senator yang Dikenal Vokal dan Kritis
Sementara itu, 7 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur dan empat berada di Jakarta Selatan.
Disisi lain, Disnakertrans mengatakan sejak 8 Juni hingga 11 Agustus sudah melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap 3.407 perusahaan.
Dari total tersebut, sebanyak 389 perusahaan diberikan surat peringatan pertama dan 101 diberi peringatan surat kedua.
Sumber: Kompas/CNNIndonesia/pikiran rakyat