Ganjil genap rencananya akan berlaku selama 24 jam di Provinsi DKI Jakarta. Menanggapi itu, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kajian soal wacana kebijakan itu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, jika kebijakan itu memang diterapkan, pihaknya akan melihat apa alternatifnya.
"Ya asal dipasangi rambunya bisa saja. Tapi kan tentu kita harus melihat jalan alternatifnya dan sebagainya, kita tunggu kajiannya," kata Sambodo di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.
Baca Juga: PDIP Resmi Usung Mantu Jokowi dan Ponakan Prabowo di Pilkada 2020, Ini Alasanya
Sementara itu, terkait dengan kebijakan tersebut, apakah hanya berlaku untuk mobil atau motor juga. Menurut Pergub DKI, Ganjil genap 24 jam bisa jadi opsi Dinas Perhubungan DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.
Pergub tersebut mengatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor. Namun, untuk saat ini ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda 4.
Sebelumnya, diketahui bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat motor polisi ganjil dan genap, bisa berlaku seharian tanpa adanya skema pembagian waktu seperti saat ini.
Baca Juga: Diberikan Bintang Mahaputera, Ini Rentetan Kritik Fahri Hamzah dan Fadli Zon Kepada Jokowi
Durasi ganjil genap seharian itu, bisa diterapkan usai ganjil genap yang diberlakukan di 25 ruas jalan dengan dua waktu yakni pagi hari pada 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada 16.00-19.00 WIB dengan hanya baru berlaku untuk kendaraan mobil.
Hal itu disamapaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dia juga mengatakan instrumen ganjil genap secara ketat dan berlaku di seluruh ruas Jakarta diharapkan secara efektif mengurangi aktivitas masyarakat di jalan. Meningat saat ini, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditiadakan.
Sumber: kumparan, liputan 6, motorplus