Bagaimana Protokol Pengganti Walikota Jika Meninggal Dunia

Bagaimana Protokol Pengganti Walikota Jika Meninggal Dunia

Dedi Sutiadi
2020-08-10 15:58:43
Bagaimana Protokol Pengganti Walikota Jika Meninggal Dunia
Ilustrasi pelantikan walikota.

Kabar duka datang dari Kalimantan Selatan, Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani meninggal dunia. Wali Kota Banjarbaru tersebut meninggal dunia pada Senin 10 Agustus 2020 dini hari, akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani. Sementara itu, Kemendagri mengatakan roda kepemimpinan akan terus berjalan sesuai aturan perundang-undangan. 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemendagri Aang Witarsa mengatakan, kepala pemerintahan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan nantinya akan diisi sesuai ketentuan dan tatacara perundang-undangan. Dalam hal ini, maka Maka Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya akan menggantikan Nadjmi Adhani.

Baca juga: Terungkap, Ini Pesan Wali Kota Banjarbaru Sebelum Meninggal: Jangan Anggap Enteng Corona

"Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota," Kata Aang kepada reporter Tirto, Senin 10 Agustus 2020.

Terkait mekanisme penggantian kepada daerah yang disebabkan meninggal dunia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

Pada pasal 173 ayat 1 dijelaskan bahwa Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Adapun tata cara pergantiannya, merujuk pada pasal 173 ayat 4, 5, 6, dan 7. Dalam pasal 173 ayat 4 menerangkan bahwa pergantian walikota disebabkan meninggal dilakukan pertama-tama melalui pengajuan oleh DPRD Kabupaten. "DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota".

Jika DPRD Kabupaten tidak menyampaikan usulan dalam batas waktu yang ditetapkan maka usulan dilakukan oleh Gubernur untuk selanjutnya diangkat oleh Mendagri. hal tersebut tertuan pada ayat 5 yang berbunyi "Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti, Gubernur menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai pati/Walikota.

Baca juga: Ini 5 Destinasi Wisata Horor di Indonesia Jika Kamu Pengen Ketemu Setan, Minat?

Jika Gubernur dan DPRD kabupaten tidak menyampaikan usulan dalam batas waktu yang ditetapkan maka  Mendagri akan melantik Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai pati/Walikota. Hal tersebut tertuang dalam ayat , "Dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota berdasarkan: a. surat kematian;b. surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati/Walikota; atau c. keputusan pemberhentian.


Sumber: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tirto


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30