Kejadian nahas dialami oleh seorang perempuan bernama Astrid Oktaviani (36). Pasalnya, dirinya menjadi korban pembunuhan di dalam kamar Apartemen Margonda Residence Depok, Jawa Barat.
Menurut hasil penyelidikan, korban yang berinisial AO dibunuh oleh seorang pria berinisial FM, yang diketahui sebagai teman dekat korban. Bahkan, AO ternyata menjalin hubungan asmara dengan pelaku sejak bercerai dengan sang suami sekitar 2016 lalu.
Namun, nahas kisah cintanya harus berujung tragis di tangan FM. FM juga menganggap bahwa korban memiliki hubungan lain dengan orang lain.
Baca Juga: Waduh, Pegawai Work From Home Akibat 21 Orang Positif dari Klaster KPU RI
Kejadian yang terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2020 malam itu bermula ketika korban dijemput oleh pelaku di Stasiun Depok Baru, Depok.
Setelah itu, korban pun dibawa ke Apartemen Margonda Residence, Jl Margonda Raya, Depok. Tiba di lokasi, pelaku pun menasihati korban untuk berhenti berhubungan dengan pria lain.
Namun, ketika pelaku menasihati korban, pelaku mengatakan bahwa korban bersikap ngeyel, sehingga membuat pelaku kesal.
Melihat sikap korban, pelaku pun langsung mengambil palu karet dan sipukulkan ke kepala korban. Korban sempat melawan, namun pelaku memukulinya secara bertubi-tubi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, pada pukulan pertama korban masih sempat melawan, Namun akhirnya kembali dipukul oleh tersangka.
"Pada pukulan pertama korban masih sempat melawan. Akhirnya dipukul kembali oleh tersangka secara terus menerus hingga membuat korban pingsan, kemudian tersangka melakban mulut korban serta mengikat tangan dan kaki korban dengan tali sepatu," jelas Yusri.
Baca Juga: Merinding! Kisah Seram Penggali Kubur yang Gendong Kuntilanak Hingga Dihantui Pocong
Nahasnya, setelah memastikan korban meninggal dunia, lalu pelaku mengambil handphone dan cincin yang ada di tas korban, lalu kabur dengan sepeda motor milik korban.
Dari kasus ini, polisi akhirnya berhasil membekuk FM, pemuda 37 tahun yang diduga sebagai pelaku tunggal atas pembunuhan tersebut.
FM ditangkap di kawasan Bekasi pada Rabu, 5 Agustus 2020. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan pelaku.
Sumber: viva, kompas, detik