Fakta Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Ini 13 Kendaraan yang Bebas Tilang

Fakta Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Ini 13 Kendaraan yang Bebas Tilang

Dedi Sutiadi
2020-08-03 14:26:21
Fakta Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Ini 13 Kendaraan yang Bebas Tilang
Ilustrasi kendaraan bermotor yang bebas ganjil genap. (Instagram @kominfotikjs)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali berlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor. Ganjil genap mulai kembali diterapakn hari ini Senin 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan sebab kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca juga: Ganjil Genap Dimulai, Ini Siasat Pekerja di Jakarta, Bisa Diikuti

Namun demikian tidak semua kendaraan bermotor dilarang melaju di jalur ganjil genap Jakarata. Ada 13 jenis kendaraan bermotor yang bebas tilang dari kebijakan ganjil genap. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, 13 jenis kendaraan tersebut yakni:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran,

4. Kendaraan Angkutan Umum denan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning

5. Kendaraan yang digerakman dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG)

8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanfa nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank, pengisi ATM dan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertenti dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugs Polri

Baca juga: Hari ini Ganjil Genap Mulai Berlaku, KRL Tak ada Lonjakan

Jadwal pemberlakukan ganjil genap di jakarta adalah mulai Senin sampai dengan Jumat.  Adapun jam pemberlakuaknnya mulai dari jam 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00 WIB. 


Sumber: Media Indonesia


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30