Ganjil genap di Jakarta kembali berlaku per hari ini, Senin 3 Agustus 2020. Sistem pembatasan kendaraan bermotor itu akan diberlakukan di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo menyatakan untuk sistem ganjil genap, sepeda motor belum terkena aturan ini.
"Sepeda motor tidak masuk, untuk mengapa belum (terkena ganjil genap) tanyakan ke Dishub yang mengeluarkan aturan. Saya hanya penegakan hukumnya," kata Sambodo, Minggu 2 Agustus 2020.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku
Di akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, sepeda motor jadi salah satu kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini.
Sebelumnya, aturan ganjil genap bakal menyasar roda dua tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Namun memang belum diberlakukan sampai saat ini.
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 17 ayat (2) yang berbunyi:
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,"
Baca Juga: Fakta-fakta Fakta Kelahiran Anak Pertama Rianti Cartwright
Di pasal 18 ayat, disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, pun sebaliknya.
Sumber: Kumparan