Ditengah wabah pandemi virus corona peraturan ganjil genap di DKI Jakarta di tiadakan, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk mobil pribadi.
Tak hanya itu saja bahkan pemberlakuan juga meracu pada perpanjang masa transisiPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 3 Agustus 2020.
Baca Juga: Balada Kasus Djoko Tjandra, Otto Hasibuan: Penahanan Djoko Tjandra Tak Sah
Bahkan untuk ruas jalan sendiri juga masih sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019, yakni di 25 ruas jalan Ibu Kota.
"Mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika dihubungi wartawan, akhir pekan lalu.
Namun Syafrin juga mengetakan bahwa, untuk peraturan ganjil genap ini hanya untuk mobil pribadi, dan bahkan untuk pengguna motor, prosesnya masih dalam pengkajian lebih lanjut.
Bahkan Syafrin juga mengatakan soal penerapan waktunya juga tidak berbeda, yakni setiap pagi dan sore berlaku mulai Senin sampai Jumat. Aturan ini pun tidak berlaku di Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional lainnya.
"Tidak ada yang beda, masih sama. Pagi berlaku mulai 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sorenya itu 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, jadi tetap seperti sebelum pandemi," ucap Syafrin.
Baca Juga: Video Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat COVID-19 Hilang di Youtube Anji
Tak hanya itu saja bahkan ia juga mengatakan bahwa nantinya ganjil genap kembali di terapkan lantaran kondisi lalulintas DKI Jakarta meningkat drastis meski sudah ada beberapa langkah yang diterapkan, seperti kebijakan work from home 50 persen, dan lainnya.
Tapi setelah dilakukan evaluasi lalu lintas pada PSBB transisi, kepadatan lalu lintas masih saja terjadi bahkan meningkat lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi.
Sumber:Kumparan,liputan6,kompas,Instagram dishubdkijakarta