Tak Pakai Masker Beraktivitas di Luar, Warga Pematangsiantar Terancam Denda Rp5 Juta

Tak Pakai Masker Beraktivitas di Luar, Warga Pematangsiantar Terancam Denda Rp5 Juta

Enda Tarigan
2020-07-28 12:40:00
Tak Pakai Masker Beraktivitas di Luar, Warga Pematangsiantar Terancam Denda Rp5 Juta
Juru Bicara GTTP COvid-19 Pematangsiantar, Daniel Siregar

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyiapkan sanksi tegas kepada warganya yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Tak tanggung-tanggung, denda yang diberlakukan hingga Rp5 juta jika masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pematangsiantar, Daniel Siregar mengatakan penerapan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Pematangsiantar. Perwal tersebut sudah disahkan sejak Senin (13/7/2020) lalu.

Baca JugaTawuran di Depok, 1 Orang Terluka dan 3 Pelaku Ditangkap

"Walau sudah disahkan, saat ini perwal dan sanksinya masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh warga Pematangsiantar," kata Daniel, Senin (27/7/2020).

Dalam perwal tersebut, masyarakat diharuskan untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Tak hanya itu, warga juga wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak jika dalam kerumunan.

"Dengan berlakunya perawal ini, setiap pelanggar terancam terkena sanksi administratif senilai Rp50.000 hingga maksimal Rp5 juta," kata Daniel.

Penerapan sanksi denda, kata Daniel bertujuan agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan seperti yang selama ini disampaikan.

"Kita tentunya tidak ingin masyarakat terkena denda. Namun jika denda ini dijatuhkan kepada pelanggar, bisa menjadi contoh bagi warga lainnya untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Daniel.

Baca JugaWaduh! Pemerintah Nekat Ingin Buka Sekolah di Zona Kuning, Ini Syaratnya

Untuk memastikan jalannya perwal tersebut, Pemko Pematangsiantar akan bekerja sama dengan personel TNI/Polri.

"Untuk penerapannya kita akan bekerja sam dengan TNI/Polri. Di tingkat bawah, kita akan libatkan Babinsa untuk memastikan perwal ini berjalan dengan baik," ucapnya.

Penulis: Stepanus Purba

Editor: Enda Tarigan



Share :

HEADLINE  

Olivia Rodrigo Siap Rilis Album Ketiga Juni 2026

 by Frida Tiara Sukmana

April 05, 2026 11:00:00


Bernadya Kepergok Bareng Pria Misterius, Netizen Sorot Iqbaal

 by Frida Tiara Sukmana

April 04, 2026 11:00:00


Rachel Vennya Murka, Okin Diduga Jual Rumah Anak Tanpa Izin

 by Frida Tiara Sukmana

April 03, 2026 11:00:00


Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00