Aturan baru bagi penumpang kereta listrik (KRL) yakni wajib menggunakan jaket atau pakaian berlengan panjang untuk mencegah proses penularan virus corona (COVID-19).
Seorang pakar epidemiologi menilai hal yang lebih efektif mencegah penularan adalah penggunaan sarung tangan dan face shield.
"Sebenarnya, itu kan jangan sampai lengannya terpapar droplet ya, tapi kenapa lengannya yang dilindungi. Lebih bagus diwajibkan pakai masker face shield, sama sarung tangan," kata Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Tri Yunis Miko Wahyono, kepada wartawan, Sabtu 18 Juli 2020.
Baca Juga: Masih Ada Warga Bawa Balita di CFD Bekasi
"Iya betul (proses penularan melalui telapak tangan lebih mungkin terjadi), kan bersentuhan langsung dengan wajah tanpa disadari, kalau lengan kan ngga kena (wajah), kalau emang udah pulang kerja sebaiknya mandi," ujarnya.
Aturan penumpang wajib memakai pakaian lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Ini Kata Mahfud Terkait Jokowi Diminta Lobi PM Malaysia untuk Tangkap Djoko Tjandra
Berikut bunyi protokol kesehatan penumpang KRL:
3. PROTOKOL KESEHATAN
A) Persyaratan penumpang
a. Menggunakan masker;
b. Membawa hand sanitizer;
c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;
d. Cuci tangan;
e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta;
f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
Sumber: CNN