Putusan hakim atas kasus penyiraman air keras penyidik KPK, Novel Baswedan. telah selali dengan hasil hukuman ringan pada kedua pelaku. Atas hal tersebut, Komisi Kejaksaan memastikan akan melanjutkan penelitain soal tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyampaikan pihaknya kini telah bisa melanjutkan proses penelitian atas kasus Novel Baswedan. "Kami akan tindaklanjuti ke tahap 3 proses penanganan kasus ini karena proses pengadilan khususnya penuntutan jaksa sudah selesai kami sudah bisa lanjutkan ke tahapan 3 ini," kata Barita, Jumat 17 Juli 2020.
Baca juga: 3.2 Miliar Rupiah Barang Tangkapan, Dimusnahkan Bea Cukai Sumut
Barita akan melanjutkan penelitian dengan mulai mmelakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen terkait seperti berkas perkara, pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP), dan kode etik dari jaksa yang menuntut para terdakwa.
"Juga sesuai substansi kasus ini baik yang dilaporkan pak Novel dengan team kuasa hukumnya, informasi yang berkembang di publik termasuk info media dan putusan hakim kemarin," lanjut dia.
Barita juga menegaskan bahwa pihkanya hanya berperan pada proses pengawasan, pemantauan serta penilaian kinerja kejaksaan saat menangani kasus. Hal tersebut berarti, Komisi Kejaksaan baru bisa bekerja sesuai prosinya setelah Komisi Kejaksaan.
Baca juga: Jalur Penghubung Jember-Banyuwangi di Hutan Gumitir Terkenal Angker, Ini Kisah Mistisnya
Novel Baswedan sebagai korban merasa sangat kecewa atas apa yang dilakukan kejaksaan. Sebagai warga negara, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa sebab hak tuntutannya telah diwakli pihak kejaksaan.
"Jadi, terkait dengan apa yang bisa saya lakukan, sebagai warga negara saya tidak bisa ngapa-ngapain. Saya tidak bisa upaya apa pun karena hak saya diwakili oleh JPU [Jaksa Penuntut Umum] yang celakanya JPU justru berpihak kepada terdakwa," kata Novel kepada CNNIndonesia.com, Kamis 16 Juli 2020.
Sumber: CNNIndonesia