Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) per Selasa, 14 Juli 2020. Namun, sebagai gantinya warga harus mengisi formulir di aplikasi Corona Likelihood Metric atau CLM.
CLM adalah metode tes kesehatan menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengetahui kemungkinan risiko seseorang terkena Covid-19.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Resmi Menghapus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Nah, untuk pengisian CLM dapat dilakukan melalui aplikasi https://jaki.jakarta.go.id/ atau melalui situs https://rapidtest-corona-jakarta.go.id.
Kemudian untuk pengisian Jaki tergolong sangat mudah, tidak membutuhkan waktu lama, kurang dari 30 menit proses pwngisian formulir rampung.
Adapun cara pengisiannya, Klketika membuka aplikasi Jaki, pemohon tinggal memilih menu JakCLM, kemudian di laman berikutnya tinggal mengklik 'Ikuti Tes'.
Baca Juga: Jalur Sepeda di Sudirman-Thamrin Diperlebar, Akibat Jumlah Warga yang Gowes Semakin Meningkat
Sebagai informasinya, pengisian CLM ini hanya dilakukan satu kali dalam periode satu minggu dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki. Pemohon dapat kembali mengikuti tes dengan NIK yang sama di minggu berikutnya.
Sumber: tempo.com, CNNindonesia