Ini Alasan Polisi Belum Periksa Maria Lumowa, Kasusnya Kedaluwarsa?

Ini Alasan Polisi Belum Periksa Maria Lumowa, Kasusnya Kedaluwarsa?

Ahmad
2020-07-14 10:00:00
Ini Alasan Polisi Belum Periksa Maria Lumowa, Kasusnya Kedaluwarsa?
Tersangka Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia pada hari Kamis 9 Juli lalu setelah diekstradisi dari Serbia. Setibanya di Indonesia, wanita yang buron selama 17 tahun ini langsung dibawa ke Bareskrim Polri, kemudian ditahan. Foto: Istimewa

Penyidik Bareskrim Polri belum memeriksa tersangka kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa setelah diekstradisi dari Serbia. 

Sekedar informasi, kasus pembobolan BNI itu akan kedaluwarsa pada Oktober 2021 mendatang. 

Lebih lanjut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik Bareskrim masih menunggu kehadiran penasihat hukum dari Kedutaaan Besar Belanda sebelum meminta keterangan lebih dalam terhadap tersangka Maria Lumowa.

"Yang bersangkutan meminta pendampingan dari penasihat hukum yang rencananya akan disediakan oleh Kedubes Belanda yang sampai dengan saat ini belum ada. Tentunya hal tersebut menjadi hak tersangka," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 13 Juli 2020.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi. Awi menegaskan, bahwa kepolisian berusaha maksimal menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasusnya akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.

Tersangka Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia pada hari Kamis 9 Juli lalu setelah diekstradisi dari Serbia. Setibanya di Indonesia, wanita yang buron selama 17 tahun ini langsung dibawa ke Bareskrim Polri, kemudian ditahan.

Baca Juga: Ini Pengakuan Artis HH saat Ditangkap di Medan

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp 1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada bulan Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Baca Juga: Terkait Microdroplet, Yurianto Sebut Penggunaan Masker Mutlak Digunakan, Bukan Face Shield

Dugaan LC fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada bulan September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.



Sumber: Liputan 6, CNN


Share :