Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan kembali terhadap pelanggar lalu lintas di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Penindakan akan dimulai pada pekan depan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu terkait penilangan ini.
Dalam kesempatan itu, Sambodo mengatakan, tilang diberlakukan kembali dengan pertimbangan di masa PSBB transisi ini pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan.
"Minggu ini kami akan sosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," jelas Sambodo kepada wartawan, Senin 13 Juli 2020.
Baca Juga: Ini Arahan Lengkap Jokowi Terkait Percepatan Penanganan Virus Corona di Indonesia
"Pertimbangan bahwa sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi atau masa adaptasi kebiasaan baru, maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," paparnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memerintahkan jajarannya menghentikan sementara kegiatan razia di tengah wabah COVID-19. Hal ini untuk menghindari kontak fisik anggota dengan masyarakat untuk mengurangi risiko tertularnya virus Corona.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa penindakan tersebut akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Penindakan akan dilakukan secara konvensional yakni oleh petugas di lapangan.
Baca Juga: Keren Weird Genius Terpampang di Billboard Times Square Amerika
Penindakan akan dimulai pada pekan depan. Berikut 15 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Sumber: Detik.com