Polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) berumur 65 tahun. Dirinya ditangkap kasus pencabulan ratusan anak di bawah umur. Hal tersebut diketahui polisi dari video rekaman perbuatan bejat FAC di lapotop.
"Dari 305 anak itu berdasarkan data video mesum yang ada dalam laptop tersangka, sebanyak 17 anak sudah kita identifikasi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.
Nana menerangkan bahwa kasus ini masuk dalam kategoro eksploitasi seks dan ekonomi terhadap 305 anak di bawah umur. Pelaku tidak hanya mencabuli korban begitu saja. Sebelum dicabuli, para korban didandani agar terlihat menarik. Korban cukup variatif, ada juga dari anak jalanan. "Korban ini anak jalanan," ujar Nana.
Modus yang dilakukan pelaku dalam mencari korbannya adalah dengan membujuk korban menjadi model. Pelaku pun berjalan-jalan mencari kerumunan anak-anak, mendekati, membujuk, dan kemudian membawa korban ke hotelnya.
Baca juga: Dallas Buyer Club, Film tentang Perjuangan ODHA dan Borok Bisnis Farmasi
"Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan di mana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk, dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel," kata Nana.
Setelah berhasil mendapatkan mangsanya, pelaku kemudian membawa korban ke hotel. Korban didandani untuk dipotret dan juga agar terlihat menarik sebelum disetubuhi. bagi korban yang mau disetubuhi pelaku akan membrikan unag sebesar 250 ribu hingga satu juta rupiah. Jika korban menolak, makan pelaku tak sungkan melakukan kekerasan fisik.
"Korban yang mau disetubuhi diberikan imbalan Rp250 ribu sampai Rp1 juta dan anak korban yang tidak mau mendapatkan perlakukan kekerasan fisik seperti dipukul, ditampar, dan ditendang oleh tersangka," tutur Nana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pelaku yang merupakan warga negara Prancis tersebut diketahui seorang pensiunan. Uang pensiunan, tunjangan hari tua digunakannya untuk melakukan pebuatan bejatnya tersebut.
Baca juga: Gadis Bawah Umur Rela Dinikahi untuk Tutup Aib Pencabulan Bapak Tiri
"Dia (pelaku) pensiunan. Di sana (Perancis) itu kalau pensiun dapat tunjangan hari tua. Uang itulah yang dia gunakan buat bayar-bayar," kata Yusri kepada wartawan, Jumat 10 Juli 2020.
Akibat perbuatannya Frans ternacam hukum dengan pasal berlapis. Pertama, pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kedua, persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Sumber: medcom,IDNTimes, Kompas.com