Pemerintah: RS yang Mematok Rapid Test Lebih Rp150 Ribu Akan Diberi Sanksi

Pemerintah: RS yang Mematok Rapid Test Lebih Rp150 Ribu Akan Diberi Sanksi

Ahmad
2020-07-09 20:10:01
Pemerintah: RS yang Mematok Rapid Test Lebih Rp150 Ribu Akan Diberi Sanksi
Foto: Shutterstock

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan pihaknya tak segan memberi sanksi kepada rumah sakit yang tak menerapkan batas biaya tertinggi tes cepat atau rapid test terkait virus corona.

Dia mengatakan, biaya rapid test tertinggi yang diizinkan pemerintah dibatasi Rp150 ribu. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Baca Juga: Kasus Corona Hari Ini di Angka 2.657, Jokowi: Sudah Lampu Merah Lagi

"Berkaitan dengan SE Menkes tentang batas harga rapid test pasti kalau ada rumah sakit yang mengenakan biaya di atas itu, pasti ada sanksinya," kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis 9 Juli 2020.

Sayangnya, dia menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan pemerintah kepada rumah sakit yang melanggar aturan. Dia mengatakan aparat kepolisian bisa ikut terlibat dalam pemberian sanksi terhadap rumah sakit.

"Itu kan sudah urusannya bukan di domain Kemenkes nanti. Sudah ranah aparat, bisa dilihat itu berkaitan dengan pasal-pasal tentang pelanggaran," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan berkaitan dengan batas harga untuk melakukan rapid test yang harus diterapkan di semua rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.

Baca Juga: Prabowo Ditunjuk Jokowi Bangun Food Estate 178 Ribu Ha di Kalteng 

Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Sumber: CNN Indonesia


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30