Kementerian Keuangan bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyelenggarakan peluncuran penjaminan kredit modal kerja UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini dilakukan untuk menghidupkan kembali perekonomian di tengah pandemi Virus Corona.
Peluncuran tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.
Baca Juga: Pemerintah Rilis Aturan Penjaminan Kredit bagi UMKM dalam Program PEN, Ini Isinya
Dalam kata sambutannya, Menteri Airlangga mengatakan, UMKM menjadi prioritas pemerintah dalam menggerakkan kembali roda perekonomian nasional.
Salah satunya, sejak beberapa waktu lalu perbankan telah diberikan keleluasaan untuk melakukan restrukturisasi bagi UMKM yang terdampak pandemi.
"Pada kesempatan ini UMKM jadi prioritas utama untuk pemulihan ekonomi. Perbankan telah diberikan keleluasaan melakukan restrukturisasi kredit," ujar Airlangga dalam Peluncuran Penjaminan Modal Kerja UMKM dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, disiarkan langsung melalui akun YouTube Kemeterian BUMN, Jakarta, Selasa 7 Juli 2020.
Dalam rangka mendorong kinerja UMKM yang lebih optimal pemerintah kemudian juga memberikan suntikan modal kerja bagi UMKM. Pemberian suntikan modal kerja ini juga diiringi dengan BUMN sebagai penjamin kredit.
Baca Juga: Usul 19 RUU Jadi Prioritas DPR pada 2020-2024, Ini Alasan Sri Mulyani
"Pemerintah sesudah restrukturisasi menganggap penting suntikan modal kerja untuk UMKM, dan penjaminan kredit menjadi sangat penting. Oleh karena itu baik Askrindo maupun Jamkrindo diharapkan secara aktif melaksanakan programnya sehingga program modal kerja ini bisa dilakukan perbankan," paparnya.
"Kalau kita lihat dari kredit UMKM, NPL sampai Maret relatif rendah, secara keseluruhan 5,09 persen, usaha kecil 3,99 persen dan menengah 1,97 persen. Tentunya Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membantu UMKM, pemerintah telah melakukan pembebasan bunga dan penundaan pokok untuk yang terdampak Covid-19 untuk periode 6 bulan," tandasnya.