Polisi Bekuk Tersangka Pemilik 17 Pohon Ganja di Malang, Jatim

Polisi Bekuk Tersangka Pemilik 17 Pohon Ganja di Malang, Jatim

Dedi Sutiadi
2020-07-06 19:00:00
Polisi Bekuk Tersangka Pemilik 17 Pohon Ganja di Malang, Jatim
Ilustrasi pohon ganja. (Foto: Istimewa)

Tersangka pemilik 17 batang pohon ganja di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) dibekuk polisi. Tersangka berinisial JS berusia 37 tahun yang menanam ganja di atas plafon teras depan rumah tinggal.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Malang di tempat tinggal orang tuanya yang berada di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

"Dari lokasi, disita barang bukti sebanyak 17 batang pohon ganja yang disimpan di atas plafon teras depan rumah tinggal tersangka," kata Hendri, dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, pada Senin, 6 Juli 2020.

Baca juga: Pejabat Perlindungan Anak di Lampung Diduga Perkosa ABG Bawah Umur Korban Pencabulan

Hendri menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, pohon ganja yang ditanamnya itu akan dipanen dan dipergunakan untuk konsumsi pribadi. Penanaman pohon ganja tersebut bertujuan agar tersangka tidak perlu membeli ganja untuk konsumsi pribadi.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka sering mengadakan pesta ganja bersama teman-temannya, di rumah orang tuanya itu," kata Hendri.

Baca juga: Balai Kota DKI Dibanjiri Karangan Bunga Duka Cita PPDB 2020: Sebagai Simbolik Mati Surinya Pendidikan di Jakarta

Selama ini, lanjut Hendri, berdasarkan pengakuan tersangka, ganja yang ditanamnya itu sudah dipanen sebanyak empat kali. Hasil panen ganja tersebut dipergunakan bersama-sama dengan teman-teman tersangka.

"Menurut pengakuan tersangka, tidak untuk dijual, tapi dipergunakan tersangka bersama teman-temannya. Alasannya, kalau membeli mahal, sehingga dia menanam sendiri," kata Hendri.

Saat ini, puluhan pohon ganja tersebut disita oleh Polres Malang untuk dipergunakan dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, dan 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30