Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perpanjangan diberlakukan selama 14 hari ke depan, hingga 16 Juli 2020.
Dalam rapat evaluasi pelaksanaan PSBB Proporsional bersama jajaran Forkopimda, Eka menyebutkan upaya melanjutkan PSBB sesuai dengan arahan yang direkomendasikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga: 1.624 Kasus Positif Corona Baru, Jawa Timur Tertinggi dengan 374 Kasus
"Selama PSBB tahap kedua, akan diberikan kelonggaran-kelonggaran di beberapa sektor, supaya ekonomi dapat berjalan," kata Eka di Bekasi, Kamis 2 Juli 2020.
Untuk mengantisipasi atas kelonggaran yang diberikan, Pemkab Bekasi tengah menggodok Peraturan Bupati yang akan mengatur segala bentuk kelonggaran, baik di sektor keagamaan, perdagangan, seni budaya dan pariwisata, yang tetap harus mengedepankan protokol kesehatan.
"Tapi untuk sektor pendidikan masih pengecualian, belum diperbolehkan sesuai rekomendasi provinsi," tegas Eka.
Eka menjelaskan ada penambahan jam operasional untuk sektor pariwisata. Misalnya seperti hotel dan restoran yang kini diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB, yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 16.00 WIB.
Eka juga menyinggung perkembangan terkini kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang saat ini terus bertambah, setelah sempat melandai selama beberapa waktu. "Kemarin itu kabarnya sudah menyenangkan, tinggal 10 lagi yang positif. Tapi sekarang naik lagi," paparnya.
Baca Juga: Kabar Mengejutkan Google Hentikan Produksi Smartphone Pixel 3a dan 3a XL
Eka berharap angka kasus positif secepatnya bisa kembali normal, dan semakin banyak zona hijau di wilayah yang terpapar Covid-19. Ia juga meminta kepada dinas-dinas terkait untuk menjalin koordinasi, dalam mengawasi potensi munculnya klaster baru Corona.
"Harapan kita mudah-mudahan kenaikannya cukup sampai di sini. Dan bila bisa kembali normal dan turun lagi," tandasnya.