Waduh, Pengedar di Surabaya Ini Simpan Narkoba di Al-Qur'an

Waduh, Pengedar di Surabaya Ini Simpan Narkoba di Al-Qur'an

Anisa Br Sitepu
2020-07-02 18:07:53
Waduh, Pengedar di Surabaya Ini Simpan Narkoba di Al-Qur'an
Polisi di Surabaya Mengamankan Pengedar Narkoba (Foto:Istimewa)

Seorang pria diketahui sebagai pengedar bernama Slamet Riyadi (45) diamankan oleh polisi di Surabaya pada Jumat, 26 Juni 2020. Barang bukti sabu disembunyikan dalam Al-Qur'an oleh pelaku.

Dari tangan pelaku yang merupakan warga Jalan Tenggumung Wetan, Gang Delima, Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya itu, petugas mengamankan barang bukti tiga poket sabu dengan berat total 1,10 gram. 

Baca Juga: Nahas! Hendak ke Pasar, Pasutri di MagetanTewas Tertabrak Kereta

Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga melalui Aplikasi Jogo Suroboyo.

"Petugas melakukan penangkapan di TKP yaitu di Jalan Tengumung Wetan. Di rumah tersangka ditemukan tiga klip berisi sabu yang berat masing-masingnya 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram yang disimpan di dalam Al-Qur'an, yang disimpan di samping televisi di kamar tersangka," kata Iptu Danang saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 2 Juni 2020.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Danang, tiga klip sabu tersebut siap diedarkan. Pelaku juga mengaku mendapat sabu dari seorang bandar bernama Haikal, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari Haikal, pelaku membeli satu paket sabu seharga Rp 3 juta.

"Oleh pelaku kemudian dipecah menjadi 15 poket dan 12 poket sudah terjual. Tersisa tiga yang petugas temukan ini," ungkap Danang.

Danang menambahkan, satu poket sabu dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. 

Baca Juga: Tempat Hiburan di Ciamis Kembali Beroperasi di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Saat penangkapan, polisi tak hanya mengamankan tiga poket sabut. Polisi juga mengamankan sebuah handphone dan struk pembayaran bank. Serta kitab Al-Qur'an yang digunakan pelaku menyimpan sabu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00