Menjelang hari raya idul adha sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi menjelaskan perihal penggantian hewan qurban dengan uang. Menurutnya, tidak ada pilihan untuk bisa menggantikan qurban dengan uang.
"Terkait dengan Fatwa Tarjih, tidak ada pilihan mengenai qurban diganti uang sedekah. Tetapi merupakan pilihan," ujar Mas'udi kepada wartawan, Selasa 30 Juni 2020.
Namun tak hnaya itu saja bahkan Mas'udi menjelaskan, bagi orang mampu, disarankan untuk berqurban dan bersodaqoh. Namun jika tidak bisa keduanya, ia menyarankan untuk memilih bersodaqoh. Karena dalam situasi pandemi sodaqoh lebih dibutuhkan oleh kaum dhuafa.
Baca Juga: Ditengah Pandemi Corona Berikut Ketentuan Lengkap Sholat Idul Adha dari Kemenag
"Artinya, jika seseorang mampu, sebaiknya melakukan dua aktivitas sekaligus. Ikut qurban dan juga berinfak. Kalau tidak bisa keduanya, maka bisa memilih salah satu, berkurban saja atau berinfak saja," ujar Mas'udi.
Tak hanya itu saja bahkan ia juga mengatakan bahwa dalam kondisi Pandemi Covid 19, maka infak lebih diutamakan ketimbang qurban. Hal diambil berdasarkan nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip umum agama Islam, seperti nilai dasar untuk saling membantu, nilai dasar tentang solidaritas sosial, serta asas kemanfaatan sebagai turunan dari dasar solidaritas sosial.
"Dalam perspektif fikih, Majelis Tarjih memandang bahwa ibadah qurban hukumnya adalah sunah muakadah," tuturnya.
Bahkan sebelumnya, Dalam Edaran PP Muhammadiyah no 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Qurban, dan Protokol Ibadah Qurban pada Masa Pandemi Covid-19, menyebut pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
Baca Juga: Ini 6 Protokol Sholat Idul Adha 2020 dari PP Muhammadiyah
"Dengan demikian sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," tulis Muhammadiyah dalam keterangan di situs resminya yang diakses pada Sabtu 27 Juni 2020.
Terkait penjelasan di atas, pelaksanaan ibadah qurban harus memperhatikan nilai-nilai dasar (al-qiyam alasāsiyyah) dan asas-asas umum (al-uṣūl al-kulliyyah) agama Islam. Pertama ialah nilai dasar saling membantu (at-taʻāwun) sebagaimana ditegaskan dalam al Qur’an Surat al Ma’idah (5) ayat 2.