Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menyebutkan, sebanyak Rp 370.460.000 uang denda pelanggar PSBB yang serahkan Pemerintah Provinsi kepada kas daerah. Data itu terhitung dari awal PSBB hingga 28 Juni 2020 kemarin.
"Nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," ucap Widyastuti dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, pada Senin, 29 Juni 2020.
Ia menjelaskan, yang dikenakan denda di antaranya kantor, rumah makan, fotokopi, bengkel, service, pertokoan, tempat rekreasi indoor, dan lain-lain. Tidak hanya itu, sejumlah tempat usaha seperti bar dan griya pijat juga disegel sementara.
"Penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum atau bar serta griya pijat," jelasnya.