Dinas Pendidikan DKI Jakarta menutup pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Sabtu 27 Juni 2020. Tercatat, total jumlah calon peserta didik baru untuk tingkat SMP dan SMA sebanyak 43.695 orang.
Rincian dari jumlah keseluruhan pendaftar adalah; 31.011 orang untuk tingkat SMP, dan 12.684 orang untuk tingkat SMA. Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana mengatakan jumlah tersebut telah memenuhi 40 persen kuota penerimaan jalur zonasi.
Baca Juga: Mulai 1 Juli, Nekat Sediakan Kantong Plastik di DKI Bisa Didenda Rp 25 Juta
"Terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen atau sebanyak 7 siswa," ujar Nahdiana, Minggu 28 Juni 2020.
Dia merinci, sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu, 16 tahun 52,8 persen, 15 tahun 39,7 persen, 13-14 Tahun 0,2 persen. Sementara usia 17 tahun 6 persen, dan 18-20 tahun1,4 persen.
Sementara itu, untuk siswa yang diterima di tingkat SMP terdapat 96,9 persen usia 12-13 tahun yang diterima.
Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14-15 tahun 2,8 persen, 13 tahun 29,6 persen, 12 tahun 67,3 persen, dan 10-11 tahun 0,3 persen.
Jalur Zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih.
Zona sekolah adalah daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik.
Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk.
"Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020," ujarnya.
Sebagai informasi, jalur PPDB yang sudah berlangsung hingga saat ini, yaitu jalur prestasi non akademik dengan kuota 5 persen (15-16 Juni 2020), Jalur afirmasi dengan kuota 25 persen (19-22 Juni 2020) dan Jalur Zonasi dengan kuota 40 persen (25-27 Juni 2020).
Baca Juga: Waktu Indonesia Belanja di Tokopedia Hari Ini, Diskon Sampai 90 Persen
"Untuk CPDB yang belum diterima di jalur sebelumnya dapat mengikuti kembali proses penerimaan melalui jalur prestasi akademik dengan kuota 20 persen untuk warga DKI Jakarta dan 5 persen untuk warga luar DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 1-3 Juli 2020."
"Seleksi utama yang digunakan dalam Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkanrata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal," tuturnya.