Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan).
Bahkan tak hanya itu saja izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
Baca Juga: Waduh! Anies Izinkan Reklamasi Dufan dan Ancol Total 155 Hektare
Namun tak hanya itu saja pasalnya meski demikian, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Kewajiban tersebut adalah menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur, antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal.
"Menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat," tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
Bahkan hal ini juga mambuat PT Pembangunan Jaya Ancol diharuskan mengeruk sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan. Mereka juga harus berkontribusi mengeruk sedimentasi sungai di daratan.
Baca Juga: BUMN akan Launching Logo Baru, Ini Sederet Pencapaian Perusahaan Plat Merah
Selanjutnya, untuk lahan hasil perluasan kawasan sebesar 5 persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas lebih kurang 35 hektar dan 120 hektar wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dituangkan dalam berita acara serah terima.
Namun tak hanya itu saja bahkan pelaksanaan kewajiban dan kontribusi ditindaklanjuti dengan Akta Perjanjian yang dibuat secara Notarial Akta antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta sudah harus diselesaikan paling lama enam bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur ini.