PPDB Jakarta 2020 Jadi Polemik, Namun Ombudsman Beri Dukungan

PPDB Jakarta 2020 Jadi Polemik, Namun Ombudsman Beri Dukungan

Dedi Sutiadi
2020-06-26 13:37:21
PPDB Jakarta 2020 Jadi Polemik, Namun Ombudsman Beri Dukungan
Aksi penolakan warga terhadap sistem PPDB dengan syarat usia.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta memunculkan polemik pasca kebijakan peserta didik dengan umur lebih tua lebih diprioritaskan. Ombudsman DKI Jakarta angkat bicara, membela. Menurut Ombudsman DKI Jakarta tidak ada yang salah, semua telah sesuai dangan aturan. 

Ketua Ombudsman wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho menilai polemik  terkait kebijakan usia dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) hanyalah mispersepsi. Menurutnya hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.

"Bisa jadi mispersepsi, bisa jadi tidak membaca dan membandingkannya secara utuh dengan Permendikbud 44/2019," kata Teguh, Kamis 25 juni 2020.

Dirinya menilai apa yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara umum telah sesuai dengan Permendikbud. Menurutnya kebijakan yang dijalankan di setiap daerah disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Misalnya saja, penetapan zonasi di Jakarta tidak bisa memakai pendekatan yang sama dengan di Jawa Barat yang memakai titik Global Position System (GPS).

Baca juga: PPDB Jakarta Banyak Dikritik, Cek Rincian Aturan dan Syaratnya Disini

Polemik yang muncul sebab kurang telitinya masyarakat dalam membca secara utuh. Yang diutamakan tetaplah sistem zonasi bukan usia. Namun jika pendaftaran melebihi kuota barulah diterapkan sistem usia. 

"Ada persepsi yang keliru kalau zonasi kemudian dinyatakan menjadi jalur usia, karena penapisan pertama tetap zonasi . Jika kemudian pendaftaran melebihi kuota baru usia dipergunakan," tuturnya.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan bahwa kebijakan usia pada PPDB telah diakomodir dalam Peremendikbud Pasal 25 ayat 2 yang berbunyi "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran."

Baca juga: Puluhan Ortu Siswa di Bandung Serbu Sekolah Sebab Hasil PPDB Janggal

"Pasal 25 atau 26 jelas memberi ruang penggunaan usia sebagai salah satu indikator penapis," ujarnya.

Justru yang disayangkan dari Dinas Pendidikan DKI, menurut Teguh, adalah pengurangan kuota di jalur zonasi pada PPDB 2020. Pengurangan itu kemudian dialihkan pada jalur prestasi.

"Yang kami sayangkan justru Disdik mengurangi jalur zonasi untuk mengakomodasi prestasi, karena semangat menghilangkan favoritisme sekolah itu ada di jalur zonasi," tutupnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30