Begini Cara RI Keluar dari Ketergantungan Impor Sampah Plastik

Begini Cara RI Keluar dari Ketergantungan Impor Sampah Plastik

Ahmad
2020-06-22 11:30:00
Begini Cara RI Keluar dari Ketergantungan Impor Sampah Plastik
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini tengah membangun roadmap bagaimana agar Indonesia tidak boleh lagi tergantung kepada impor itu ke depan. Foto: Shutterstock

Impor limbah sampah dan plastik scrap menjadi masalah yang besar di Indonesia akhir-akhir ini.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini tengah membangun roadmap bagaimana agar Indonesia tidak boleh lagi tergantung kepada impor itu ke depan.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona Ada 64.251 Kasus DBD di Indonesia

"Kita harus optimalkan sampah yang ada dalam negeri. Saya kira masih banyak potensi-potensi sampah di dalam negeri yang sangat baik," kata Kepala Sub Direktorat Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK, Ujang Solihin Sidik dalam keterangannya, Senin 22 Juni 2020.

"Ke depan pemerintah harus membuat kebijakan bahwa barang-barang dari hasil daur ulang plastik itu harus menjadi prioritas dalam proses pengadaan," ucapnya.

Dia juga menuturkan bahwa KLHK bersama dengan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) saat ini sedang membangun kebijakan green procurement.

"Jadi ke depan, barang-barang yang memang hasil daur ulang akan mendapatkan label khusus bahwa ini akan menjadi prioritas di pengadaan barang dan jasa khususnya di pemerintahan," tuturnya.

Ujang mengatakan saat ini yang sudah terpasang label prioritas di pengadaan barang pemerintah adalah kertas.

"Jadi ke depannya kami akan prioritasnya produk plastik daur ulang," katanya.

Dasar hukum green procurement ini antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UU ini disebutkan, pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan salah satu instrumen ekonomi lingkungan ekonomi insentif atau disinsentif. Aturan lain adalah Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Naik KRL Antre 1 Jam, Akibat Kurangnya Bus Gratis ke DKI di Stasiun Bogor

Sejumlah alasan mengapa pengadaan barang dan jasa harus ramah lingkungan antara lain untuk mengurangi dampak negatif lingkungan. Lalu, meningkatkan kepatuhan peraturan lingkungan, meminimalisasi sampah, mendukung konservasi sumber daya, dan efisiensi sumber daya alam seperti energi, air, maupun mineral.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30