Pemuda di Palembang Curi Ratusan Juta Uang Bantuan Covid-19 dari Kantor Pos Ayahnya

Pemuda di Palembang Curi Ratusan Juta Uang Bantuan Covid-19 dari Kantor Pos Ayahnya

Dedi Sutiadi
2020-06-20 17:09:51
Pemuda di Palembang Curi Ratusan Juta Uang Bantuan Covid-19 dari Kantor Pos Ayahnya
Ilustrasi dana bantuan pemerintah untuk warga terdampak covid-19. (Foto: Istimewa)

Nanda Narldo Thra Yofa (NN), seorang pemuda di palembang berumur 24 tahun ini tega mencuri dana bantuan covid-19 dari kantor Pos Ayahnya. Dana BLT covid-19 yang berhasil digasak NN diketahui berjumlah ratusan juta rupiah.    

Pelaku diketahui sebagai tenaga harian lepas di kantor pos tersebut dan merupakan anak kandung dari Kepala Kantor Pos tempat pelaku mencuri. Aksinya jahatnya bisa berjalan mulus sebab kerap melihat ayahnya saat bertugas dan mengetahui pasti dimana kunci beragkas disimpan ayahnya.

Baca juga: Nekad Curi Celana Dalam dan Bra, Pemuda Asal Kediri Ini Dihajar Warga

Menururt keterangan Kapolsek Kalidoni AKP Irene, NN melancarkan aksinya setelah mengantarkan ayahnya pulang ke rumah usai bekerja. NN kemudian secara diam-diam mengambil kunci berangkas yang disimpan ayahnya dan kembali ke kantor pos saat tutup. 

"Ketika di rumah, tersangka mengambil kunci itu secara diam-diam dan datang lagi ke Kantor Pos ketika sedang tutup," kata Irene, Jumat 19 Juni 2020. 

NN pun berhasil menggasak sejumlah uang, diketahui dana yang dicurinya berjumlah Rp 163,5 juta. Atas kehilangan sejumlah uang Kantor Pos tempat ayahnya bekerja pun panik kebingunann dan akhirnya melapor pada pihak kepolisian. 

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diamankan NN mengaku telah mecuri uang tersebut. Dari keterangan uang yang dicurinya digunakan NN untuk investasi online. 

"Uang yang dicuri itu masih tersisa Rp 1,3 juta," kata Irene.

Baca juga: Laut Cina Selatan Memanas, TNI AL Siaga

Orangtua tersangka sempat tidak mengetahui jika tersangka merupakan anaknya sendiri. Namun, setelah pihak kepolisian menangkap tersangka barulah orangtua tersangka mengetahui jika pencuri brangkas tersebut anaknya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sisa uang curian yakni sebesar Rp1,3 juta dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya telah mencuri uang tersebut."Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30