Sejumlah tempat wisata di Jakarta kembali dibuka. Hal itu diumumkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Pembukaan tempat wisata juga sesuai surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 131 Tahun 2020, tempat wisata jenis museum dan galeri sudah bisa beroperasi pada 8 Juni hingga 2 Juli 2020.
Baca Juga: Tempat Wisata di Jakarta Kembali Dibuka, Ini Jam Operasionalnya
Lewat akun Instagram resminya, Disparekraf menyebut ada sebanyak 11 tempat wisata yang sudah dibuka, antara lain:
1. Museum Sejarah Jakarta
2. Museum Taman Prasasti
3. Museum MH. Thamrin
4. Museum Joang '45
5. Museum Seni Rupa
6. Museum Wayang
7. Museum Tekstil
8. Museum Bahari
9. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
10. Taman Benyamin Suaeb
11. Taman Ismail Marzuki
Lalu, bagaimana dengan tempat wisata luar ruanh (outdoor) dengan indoor?
Untuk taman wisata luar ruang (outdoor) dan dalam ruang (indoor) seperti Kebun Binatang Ragunan dan Taman Mini Indonesia Indah, mulai dibuka kembali pada hari ini, Sabtu, 20 Juni 2020.
Baca Juga: Kebun Binatang Ragunan Kembali Dibuka Hari Ini, Warga KTP Luar Jakarta Gak Boleh Masuk?
Kemudian untuk tempat wisata pantai termasuk Kepulauan Seribu (Jakarta Utara) mulai beroperasi pada 13 Juni hingga 2 Juli 2020. Disparekraf menyebut pulau-pulau yang sudah buka antara lain, Pulau Ayer, Pulau Macan, Pulau Bidadari, Pulau Sepa, Pulau Pelangi, dan Pulau Putri.
Meski dibuka, semua tempat wisata wajib membatasi jumlah pengunjung. Kapasitas pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen.
Selain itu, pengunjung juga wajib mengenakan masker, mencuci tangan, memperhatikan etika bersin, juga menjaga jarak satu sama lain.