Setelah Masa Rehabilitasi Selesai, Polisi Akan Kembalikan Roy Kiyoshi ke Rutan

Setelah Masa Rehabilitasi Selesai, Polisi Akan Kembalikan Roy Kiyoshi ke Rutan

Anisa Br Sitepu
2020-06-18 18:00:00
Setelah Masa Rehabilitasi Selesai, Polisi Akan Kembalikan Roy Kiyoshi ke Rutan
Polisi Akan Kembalikan Roy Kiyoshi ke Rutan Setelah Masa Rehabilitasi Selesai (Foto:Istimewa)

Paranormal Roy Kiyoshi tengah menjalani proses rehabilitasi di RSKO, CIbubur, Jakarta Timur. Hal itu dilakukan karena kasus penyalahgunaan narkotika. Diketahui bahwa Roy Kiyoshi dipindahkan ke RSKO dari Polres Metro Jakarta Selatan sejak 14 Mei lalu. 

Namun, meski telah direhabilitasi di RSKO, bukan berarti Roy Kiyoshi akan tetap berada di sana sampai proses hukumnya selesai. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, mengungkapkan tidak menutup kemungkinan bagi Roy Kiyoshi untuk dikembalikan ke kepolisian usai masa rehabilitasinya dianggap telah selesai. 

Baca Juga: Wow, Dwi Sasono Ngaku Sudah Ketergantungan Narkoba Sejak SMA

"Seandainya dari pihak RSKO ada laporan kepada kami, bahwa si Roy setelah dilakukan pengobatan dia sudah makin membaik, dia bisa kita kembalikan lagi kepada kepolisian. Ya sudah, kita pasti akan menerima dia dan dia harus menjalani di tempat kami dulu," kata Vivick Tjangkung di kantornya. 

Lebih lanjut, Vivick mengatakan bahwa prosedur tersebut tetap harus dilakukan sembari menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu njawaban dari kejaksaan terkait berkas perkara narkotika Roy Kiyoshi. 

Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, maka Vivick akan segera melimpahkan Roy Kiyoshi dan barang bukti ke kejaksaan. 

Baca Juga: Jerry Lawalata Ternyata Sudah Lama Pakai Narkoba, Ini Faktanya

Kemudian, untuk selanjutnya, menjadi kewenangan kejaksaan dalam menghadirkannya di proses pengadilan. 

"Jadi kalau misalnya nanti, seandainya dari pihak kejaksaan mengirimkan P21, berarti sudah dinyatakan berkas itu lengkap untuk siap maju di persidangan nanti. Berarti kita punya waktu untuk mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, ya, paling lambat 14 hari sudah harus kita kirimkan ke depan," pungkas Vivick Tjangkung.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30