Asal Penuhi Aturan, Ojol di Zona Hijau dan Kuning Jabar Boleh Angkut Penumpang

Asal Penuhi Aturan, Ojol di Zona Hijau dan Kuning Jabar Boleh Angkut Penumpang

Yuli Nopiyanti
2020-06-18 09:00:00
Asal Penuhi Aturan, Ojol di Zona Hijau dan Kuning Jabar Boleh Angkut Penumpang
Ilustrasi Ojek Online dimasa PSBB Transisi (Foto:Dok.Istimewa)

Dimasa PSBB Transisi Layanan transportasi ojek online (ojol) di zona hijau dan kuning di Jawa Barat sudah diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun, menurut Kadis Perhubungan Pemprov Jabar Hery Antasari, ada sejumlah aturan dalam Surat Edaran Menhub Nomor 11 Tahun 2020 yang harus ditaati.

"Berdasarkan SE Nomor 11 ini pada kategori tertentu yaitu kategori hijau dan kuning memang sudah diperkenankan mengangkut penumpang selain mengangkut barang," kata Hery dalam keterangannya dalam video conference, Rabu 17 Juni 2020.

Baca Juga: Ojol Sudah Mulai Angkut Penumpang, Simak Berikut Ini Syarat Wajib untuk Naik GoRide

Namun tak hanya itu saja bahkan bagi yang ada di zona hijau, ojol harus menggunakan disinfektan saat penumpang akan naik dan turun, mengikuti rapid test secara rutin, menggunakan masker dan sarung tangan serta hand sanitizer, jaket, dan pakaian lengan panjang. Selain itu, kata Hery, pembayarannya pun harus dilakukan dengan metode non-tunai.

"Jadi tidak diperkenankan kembali meski ada di zona hijau menggunakan pembayaran tunai," ucapnya. 

Bahkan ia juga menjelaskan bahwa aturan bagi ojol di zona kuning hampir sama. Hanya saja, harus ada sekat antara pengemudi dan penumpang, serta penumpang harus membawa helm sendiri.  

"Dan pada surat edaran ini juga ketentuan teknis lainnya, bagaimana bentuk penyekat dan sebagainya sudah diatur melalui Kemenhub," lanjut Hery.

Tak hanya itu saja bahkan ia juga mengatakan bahwa meski demikian, ada pengecualian di daerah Bogor, Depok, dan Bekasi yang aturannya akan mengikuti wilayah DKI Jakarta.  

Baca Juga: Diizinkan Beroperasi, Kemenhub Beri Saran ke Aplikator, Bikin Sekat Driver Ojol dengan Penumpang

"Itu sudah dikomunikasikan dengan pihak aplikator dengan DKI Jakarta, tapi untuk wilayah Bodebek dan Jabar yang lain ini belum dilakukan," papar Hery. 

"Oleh karenanya, pada saat ini sementara masih berlaku surat dari pemerintah provinsi Jabar kepada aplikator untuk mematikan menu pengangkutan penumpang khusus di Bodebek sampai ada kesepakatan dan kondisi yang sama seperti DKI untuk wilayah Bodebek," lanjutnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30