Ditengah pandemi virus corona Dishub Jabar mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Jabar yang tak lagi dengan penyekatan atau check point. Sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2020, pendekatan pencegahan lebih ditekankan pada pengawasan dan pengendalian di sarana dan prasarana (sapras) transportasi.
"Kita ikuti surat edaran nomor 11, jadi kita mengikuti ketentuan yang ada. Apa yang harus dilakukan untuk operator angkutan umum di armadanya, apa yang harus dilakukan pengelola simpul transportasi dan penyeberangan, dan apa yang harus kita lakukan di tingkat regulator di Jabar. Serta perangkat aturan yang harus disiapkan untuk menindaklanjuti Permenhub Nomor 41 dan SE No 11 Tahun 2020," ujar Kadishub Jabar Hery Antasari, Rabu 17 Juni 2020.
Baca Juga: Per 1 Juli Bus Diizinkan Terisi 70 Persen, Kemenhub Minta PO Tak Nikkan Tarif
Namun tak hanya itu saja menurutnya, di dalam dua dokumen tersebut juga diatur mengenai perlakuan pergerakan orang dan kendaraan yang berbeda, tergantung dari zona kewaspadaan. Sementara untuk protokol kesehatan bagi perlintasan orang antar zona, akan disesuaikan dengan ketentuan kondisi yang terburuk.
"Misalkan dari zona merah ke zona hijau, makan ketentuan dari zona merah yang diambil. Begitu pun sebaliknya jika dari zona hijau ke zona merah, maka yang diambil ketentuan yang terburuk persyaratannya, dalam memperlakukan orang dan kendaraan antara zona-zona tadi," katanya.
Bahkan tak hanya itu saja Hery juga menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran Menhub itu terdapat tiga fase pelonggaran pembatasan transportasi. Pada fase pertama dan kedua, load factor transportasi umum dibatasi hingga 70 persen. Sedangkan pada fase ketiga meningkat menjadi 85 persen.
"Angkutan umum lintas batas, negara, antarprovinsi, dalam kota provinsi, antar jemput yang berada di zona merah tidak bisa diperkenankan di semua fase," ujar Hery.
Baca Juga: Maju Pilwalkot Solo, Gibran Sebut Lawan adalah Kawan dan Saudara
Khusus untuk taksi, load factor-nya setengah dari kapasitas baik pada fase satu,dua dan tiga di semua zona. "Misalkan kapasitas 8, hanya bisa diisi 4. Demikian juga dengan angkutan barang, paling banyak dua orang termasuk pengemudi," tuturnya.
Tak hanya itu saja bahkan ia juga mengatakan untuk kendaraan roda dua mengikuti aturan yang telah disepakati selama PSBB. "Pengaturan motor perseorangan hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan," kata Hery.