Subur Sembiring Dinilai Undang Kemarahan Partai Demokrat, Hingga Dipecat, Ada Apa?

Subur Sembiring Dinilai Undang Kemarahan Partai Demokrat, Hingga Dipecat, Ada Apa?

Yuli Nopiyanti
2020-06-16 13:30:08
Subur Sembiring Dinilai Undang Kemarahan Partai Demokrat, Hingga Dipecat, Ada Apa?
Ketua Umum dan Sekjend Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Foto:Dok.Istimewa)

Partai Demokrat (PD) memecat kader seniornya, Subur Sembiring yang kerap membuat kontoversi yang kerap merugikan partai. Tak hanya itu saja bahkan Subur juga berulah menyerang Susilo Bambang Yudhoyono yang pada saat itu masih menjabat sebagi ketua Umum Demokrat.

Bahkan tak hanya itu saja  Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan telah melaporkan Subur Sembiring ke pihak kepolisian. Subur Sembiring dinilai melakukan tindak pencemaran nama baik Partai Demokrat dengan mempermasalahkan keabsahan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono.

Laporan Irwan telah diterima dengan nomor TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangerang Selatan. Irwan mengatakan Polres Tangsel akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: New Normal, Waktunya Tahun Ajaran Baru dengan Panduan Baru, Ini Panduan Lengkap dari Kemendikbud

“Kemarin saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310 dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses,” tutur Irwan dikutip dari RRI.

Bahkan tak hanya itu saja, Irwan juga mempermasalahkan kunjungan Subur Sembiring ke Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly yang dilakukan pada 9 Juni 2020 lalu.

Saat itu Subur Sembiring dikabarkan mengatasnamakan kunjungannya sebagai perwakilan Partai Demokrat.

Menurut Irwan, Subur Sembiring telah melukai nama besar Partai Demokrat dengan mengatakan bahwa kepengurusan hasil Kongres V Demokrat yang digelar bulan Maret lalu itu belum memiliki surat keputusan resmi dari pemerintah.

Tak hanay itu saja bahkan Irwan yang juga menjabat sebagai anggota komisi V DPR RI turut mempermasalahkan langkah Subur Sembiring yang ia sebut melayangkan ancaman kepada DPR RI FPD, pengurus DPD, dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia.

“Saya imbau kepada Subur Sembiring untuk menghentikan perbuatan mengganggu serta merongrong martabat Partai Demokrat dan bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan,” tutur Irwan.

Baca Juga: Beijing Lockdown Parsial Karena Kasus Baru, Diduga Karena Ikan Salmon

Tak hanay itu saja bahkan sebelumnya setelah mempertanyakan keabsahan kepengurusan di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Subur Sembiring dipecat dari statusnya sebagai kader Partai Demokrat.

Keputusan tersebut resmi dikeluarkan pada Jumat, 12 Juni 2020 melalui Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan yang dihadiri oleh seluruh anggota dewan.

Tak ahnay itu saja bahkan terbit Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat dengan Nomor 01/SK/DKPD/VI/2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Subur Sembiring.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30