Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah di zona hijau tidak bisa langsung diterapkan seperti dahulu. Hal ini dikarenakan, ada pembatasan demi menghindari penularan virus corona (Covid-19).
"Jika dia [sekolah] mulai pembelajaran tatap buka, tidak bisa normal dulu. Dua bulan pertama ada beberapa restriksi," ujarnya melalui konferensi video, Senin 15 Juni 2020.
Baca Juga: Mendikbud: 94% Siswa Belajar dari Rumah, Hanya 6% di Zona Hijau Boleh Tatap Muka
Restriksi pertama, sekolah harus mengurangi jumlah siswa dalam satu kelas. Saat sekolah dibuka, Nadiem membatasi jumlah siswa 18 orang per kelas.
Artinya jumlah siswa dipangkas setengahnya. Pada keadaan normal jumlah rata-rata siswa bisa 28 sampai 30 orang per kelas. Otomatis, sekolah harus menerapkan pembelajaran dengan sif atau pembagian jadwal masuk.
Nadiem menekankan siswa hanya boleh beraktivitas di dalam kelas ketika bersekolah. Jam istirahat di kantin, ekstrakurikuler, maupun aktivitas di luar kelas tidak boleh dilakukan.
Hal itu perlu diterapkan agar tidak ada perkumpulan antara siswa di satu kelas dengan kelas lain. Siswa hanya datang ke kelas dan langsung pulang setelah selesai belajar.
Selanjutnya ia melarang siswa dan guru yang sakit datang ke sekolah. Termasuk sakit flu maupun memiliki penyakit komorbid atau penyerta.
Harus dibarengi pula dengan penerapan protokol kesehatan mulai dari menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan, sampai pemeriksaan suhu di sekolah.
Baca Juga: Menteri Nadiem: Kuliah Dimulai Agustus 2020 Tapi Masih Online
Sebelumnya, Kemendikbud membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah pada tahun ajaran 2020-2021. Namun, hanya boleh dilakukan di wilayah zona hijau virus corona.
Suatu wilayah bisa disebut sebagai zona hijau jika memenuhi 15 syarat yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.