Pasalnya sudah ada edaran pengaturan jam kerja dari Gugus Tugas Covid-19, namun antrean calon penumpang yang ingin menggunakan transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) masih terjadi di Stasiun Depok, Senin 15 Juni 2020 pagi.
Tak hanya itu saja bahkan diketahui, untuk memecah kepadatan di transportasi umum, sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan jam kerja demi memecah kepadatan penumpang di jam sibuk.
Bahkan antrean juga terlihat dari pintu masuk stasiun, sekitar pukul 06.00 hingga pukul 06.30 WIB. Petugas terlihat mengatur agar para calon penumpang membuat dua baris antrean untuk mempersingkat waktu.
Baca Juga: Terkait SE Pengaturan Jam Kerja, KCI: Jam Kerja Buat Perjalanan Pekerja Lebih Aman
Tak hanya itu saja bahkan petugas yang menggunakan pengeras suara berkali-kali terdengar meminta calon penumpang agar menjaga jarak ketika sedang mengantre masuk. Sebelum masuk ke peron, penumpang harus melewati petugas pemeriksaan suhu badan.
Meski demikian, salah seorang penumpang, Rusli, mengatakan situasi hari ini berbeda dengan situasi pada Senin 8 Juni 2020.
"Hari Senin lalu enggak gitu mengantre, Kamis, Jumat juga, bisa langsung masuk," kata dia kepada wartawan, Senin 15 Juni 2020.
Di dalam kereta rute Depok-Jakarta Kota, semua kursi yang diperbolehkan untuk diduduki sudah terisi. Rinciannya, kursi panjang yang maksimal terisi empat orang dan kursi prioritas yang maksimal diisi dua orang. Penumpang yang berdiri tampak tidak saling berhadapan meski tidak terlalu berdesakan.
Tak hanya itu saja bahkan PT KCI sendiri, membatasi jumlah penumpang di dalam gerbong maksimal 74 orang.
Salah seorang pekerja yang menggunakan KRL, Anton Saputra, mengatakan tempatnya bekerja di daerah Kuningan, Jakarta, telah menerapkan pembagian jam kerja sejak pekan lalu.
"Masuk sejak Senin lalu itu udah dibagi jam kerja, misalnya masuk hari ini, besoknya diminta kerja dari rumah," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Senin 15 Juni 2020.
Menurutnya, situasi antrean yang terjadi hari ini di Stasiun Depok, tidak terjadi pada pekan lalu saat ia berangkat kerja.
"Minggu lalu enggak seramai ini, langsung masuk setelah di depan periksa suhu," ucap dia.
Penumpang KRL lainnya, Meri, mengaku perusahaannya sudah menerapkan pembagian jam kerja sebelum adanya surat edaran dari Gugus Tugas tersebut.
"Kerja di daerah Cawang, pembagian jam kerja udah dari minggu lalu,"ujar dia.\
Baca Juga: PSBB Transisi Senin Kedua: Stasiun Bogor Ramai, Antrean Mengular
Gugus Tugas Percepatan Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Bahkan edaran itu dibuat agar kantor pemerintahan dan swasta memberlakukan jam kerja dua gelombang guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) di transportasi umum.
Dalam edaran itu, pengaturan jam kerja diminta dilakukan dengan jeda minimal tiga jam.
Sif pertama dimulai 07.00-07.30 WIB, sedangkan sif kedua dimulai 10.00-10.30 WIB. Sehingga sif pertama bisa rampung pada 15.00-15.30 WIB, sedangkan sif kedua pada 18.00-18.30 WIB.