Preman di Garut Ditangkap, Ngamuk dan Peras Pedagang Pasar Samarang

Preman di Garut Ditangkap, Ngamuk dan Peras Pedagang Pasar Samarang

Yuli Nopiyanti
2020-06-14 19:43:18
Preman di Garut Ditangkap, Ngamuk dan Peras Pedagang Pasar Samarang
Aksi premanisme di Pasar Samarang Garut Tertangkap CCTV (Foto: tangkapan layar video)

Ditengah pandemi virus corona Polisi mengamankan YH alias Iyus (41), preman kampung yang aksi bengisnya mengancam pedagang Pasar Samarang, Garut terpantau kamera CCTV. Iyus kini jadi tersangka.

Bahkan tak hanya itu saja pasalnya kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng membenarkan hal tersebut. Maradona mengatakan, Iyus ditangkap tim Resmob Polres Garut di rumahnya, Jumat 12 Juni 2020.

Baca Juga: Viral Fotonya di Holywings, Begini Penjelasan dr Tirta

"Tersangka sudah kami amankan. Tersangka diamankan Resmob di rumahnya tanpa perlawanan," kata Maradona saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 14 Juni 2020.

Namun tak hanya itu saja pasalnya Maradona mengatakan, bahwa aksi brutal Iyus yang terekam dalam kamera pengintai tersebut terjadi pada Rabu 10 Juni 2020 lalu. Saat itu, Iyus yang mabuk parah melakukan pengerusakan terhadap jongko pedagang dan fasilitas umum di Pasar Samarang.

"Berdasarkan keterangan saksi, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap sopir truk pengangkut sampah. Dia juga minta japrem ke pedagang di sana," katanya.

Tak hanya itu saja bahkan aksi urakan Iyus tak berhenti sampai di situ. Seorang bapak tua pedagang kelapa di Pasar Samarang juga jadi sasaran. Dia meminta uang japrem ke bapak tua itu.

"Korban diperas dan diancam. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kami," ujar Maradona.

Baca Juga:  Selama Transisi New Normal, Ini Syarat Gelar Hajatan di Surabaya

Diketahui bahwa aksi premanisme Iyus cs bukan kali ini saja terjadi. Mereka diketahui kerap memalak para pedagang. Dari tangan Iyus, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan Iyus saat beraksi.

Bahkan Iyus kini sudah ditahan polisi di Mako Polres Garut. Iyus dijerat pasal berlapis mulai dari pengerusakan, hingga kepemilikan senjata tajam. Ancaman bui di atas 5 tahun kini menanti Iyus.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30