Jelang New Normal, Gugus Tugas Keluarkan SE Jam Kerja di Jabodetabek

Jelang New Normal, Gugus Tugas Keluarkan SE Jam Kerja di Jabodetabek

Yuli Nopiyanti
2020-06-14 16:46:43
Jelang New Normal, Gugus Tugas Keluarkan SE Jam Kerja di Jabodetabek
Gugus Tugas Terkait Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto (Foto:Dok.Istimewa)

Ditengah pandemi virus corona Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait COVID-19. SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek.

Namun tak hanya itu saja pasalnya juru bicara penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Minggu 14 Juni 2020, juga menyebut SE ini keluar berdasarkan pengalaman jam sibuk di moda transportasi umum. Dia memberikan contoh kepadatan di jam tertentu pada KRL.

"Kita tahu setiap hari pada hari kerja banyak sekali saudara-saudara kita yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju tempat kerjanya. Data yang kita dapatkan misalnya KRL, kita melihat lebih dari 75 persen peumpang KRL ini adalah para pekerja, baik ASN mapun pegawai BUMN maupun pegawai swasta," kata Yuri.

Baca Juga: Update Corona di RI Positif 38.277, Sembuh 14.531, Meninggal 2.134

"Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB," imbuh dia.

Namun tak hanya itu saja bahkan Yuri juga menyebut potret kepadatan di KRL ini bisa menghambat penerapan physical distancing. Menurutnya, kapasitas KRL sudah maksimal.

"Inilah yang kemudian akan sulit untuk untuk kita bisa mempertahankan tentang physical distancing karena kapasitas yang dimiliki KRL sudah maksimal disiapkan. Akan menjadi sulit dan sangat berisiko manakala secara bersamaan sejumlah rekan yang harus bekerja bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan," sebut Yuri.

Bahkan Ia juga mengatakan bahwa SE Gugus Tugas mengenai jam kerja pun dikeluarkan. Dia berharap instansi pemerintah hingga swasta bisa menerapkannya.

"Ini yang jadi salah satu dasar mengapa gugas pusat kemudian mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari COVID-19 di Wilayah Jabodetabek," jelas Yuri.

Baca Juga:  CFD Jakarta akan Kembali Dibuka Pekan Depan, Jalur Sepeda Diperluas

"Di dalam SE tersebut akan dibagi menjadi 2 tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja. Kita berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN maupun swasta akan menggunakan 2 tahapan," jelas Yuri.

"Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB. Tahap kedua 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB," sebut Yuri.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30