Selama pandemi Corona, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sejumlah kasus narkoba. Barang bukti (barbuk) dari hasil kejahatan berupa sabu, ganja sintetis, hingga pil ximer hari ini telah dimusnahkan.
Baca Juga: 4 Pengedar Narkoba di Lombok Diciduk Polisi, Puluhan Bungkus Sabu Disita
"Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa sabu 29,5 kg, pil ekstasi 791 butir, tembakau sintetis atau masyarakat sering mengenal dengan tembakau Gorilla sebanyak 8,3 kg, kemudian serbuk krem 2,4 kg, dan pil ximer 42 ribu butir serta Tramadol 3.000 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Audie S Latuheru dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2020.
Lebih lanjut, Audi mengatakan bahwa sejumlah narkoba tersebut adalah hasil kasus dari Maret hingga Mei. Ada 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 4 Nasabah Bank di Tegal Jadi Korban Penggelapan Dana 6 Miliar oleh Karyawati Bank di Tegal
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres bersama Polsek jajaran dari bulan Maret sampai Mei dengan mengamankan sebanyak 19 orang tersangka," katanya.
Karena itu, Audie mengapresiasi jajaran Polres hingga Polsek yang tetap mengungkap kasus narkoba meski di tengah wabah virus Corona.