Artis cantik Lidya Pratiwi sudah bebas murni dari kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya pada 2006. 18 Januari 2007, Lidya divonis 14 tahun penjara.
Lidya dianggap turut membantu pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung di Putri Duyung Cottage, Ancol. Bintang sinetron 'Untung Ada Jinny' itu bersekongkol dengan ibu dan pamannya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf dengan motif pembunuhan karena paman Lidya terlilit utang dan ingin mengambil harta Naek.
Baca Juga: Musisi Jazz Senior, Benny Likumahuwa Meninggal Dunia
"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi bt Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," tulis Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Senin 8 Juni 2020.
Rika juga menuturkan Lidya Pratiwi mendapat remisi 30 bulan. Hukuman percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi berakhir pada 24 November 2018.
"Saat ini Lidya Pratiwi bt Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat)," jelas Rika.
Baca Juga: Permintaan Dwi Sasono Dikabulkan, Dirinya Akan di Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Lidya Pratiwi sudah bebas, nasib ibu dan pamannya jika diingat sangat berbeda. Sang bunda, Vince Yusuf divonis seumur hidup. Vince terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.
Sedangkan sang paman, Toni Yusuf berdasarkan keterangan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum Lidya, pada 17 April 2007 menjelaskan Toni yang divonis seumur hidup justru hukumannya naik menjadi hukuman mati.