Transjakarta Beroperasi Jam 05.00 sampai 22.00 Selama PSBB Transisi

Transjakarta Beroperasi Jam 05.00 sampai 22.00 Selama PSBB Transisi

Ahmad
2020-06-07 14:13:10
Transjakarta Beroperasi Jam 05.00 sampai 22.00 Selama PSBB Transisi
Foto: Istimewa

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan operasional transportasi umum di wilayah Ibu Kota selama diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. 

Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan virus corona alias Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif. 

Baca Juga: Selama PSBB Transisi, Mal di Jakarta Buka Mulai 15 Juni, Pukul 11.00-20.00

Telah diteken oleh Kadishub Syafrin Liputo pada Jumat 5 Juni 2020, tertulis bahwa kapasitas angkut moda transportasi untuk pergerakan orang dan protokol pelayanannya serta penggunaannya lengkap disesuaikan.

"Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi sebagaimana tercantum pada lampiran," demikian bunyi diktum aturan tersebut. 

Jumlah maksimal yang dapat diangkut oleh Transjakarta ialah 60 orang bagi articulated bus, 40 orang di Maxi bus, hingga 7 orang di Micro bus. 

Sementara pada angkutan umum reguler, satu baris di bus hanya boleh diisi oleh dua orang saja. Sedangkan di bus kecil dengan kursi berhadapan, maksimum penumpang ialah 7 orang. 

Baca Juga: Indonesia Gandeng Cina Temukan Vaksin untuk Covid19

Taksi atau angkutan sewa khusus berkursi dua baris, maksimum penumpang ialah tiga orang dengan detail 2 di baris depan (plus sopir), dan 2 di belakang. Kalau kendaraannya berkursi 3 baris, di baris paling belakang maksimum diisi 2 orang juga.

Jumlah maksimum penumpang di Moda Raya Terpadu (MRT) ialah 70 orang dan Lintas Raya Terpadu (LRT) 30 orang.

Waktu operasional angkutan umum juga akan dibatasi selama penerapan PSBB masa transisi.

Berikut waktu operasional transportasi umum yang tertuang dalam diktum kedua huruf b:

1. Transjakarta: 05.00 - 22.00 WIB

2. Angkutan umum reguler: 05.00 - 22.00 WIB

3. Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 - 21.00 WIB

4. Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 - 21.00 WIB

5. Angkutan Perairan: 07.00 - 15.00 WIB


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00