Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi dan memutuskan apakah ganjil-genap akan diberlakukan kembali atau tidak.
Baca Juga: PSBB Transisi di DKI Dimulai, KRL Beroperasi Pukul 04.00-20.00 Wib
"Kebijakan ganjil-genap saat ini tidak diberlakukan, akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu ke depan sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil-genap selanjutnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Kamis, 4 Juni 2020.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, bahan evaluasi bukan hanya soal kepadatan kendaraan yang ada di Jakarta.
"Kami akan lakukan evaluasi secara komprehensif," ucap Syafrin.
Baca Juga: Kabar Baik, Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi di Jakarta Mulai 8 Juni
Seperti diketahui bahwa Ganjil genap di DKI Jakarta sudah ditiadakan sejak 16 Maret, ketika itu diberlakukan selama 14 hari. Namun durasinya lantas diperpanjang beberapa kali mengikuti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB. Anies juga menetapkan Juni ini sebagai masa transisi.