Fatwa MUI: Umat Bebas Laksanakan Salat Jumat Bergelombang

Fatwa MUI: Umat Bebas Laksanakan Salat Jumat Bergelombang

Ahmad
2020-06-04 19:30:00
Fatwa MUI: Umat Bebas Laksanakan Salat Jumat Bergelombang
Foto: Istimewa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membebaskan umat Islam untuk memilih melaksanakan Salat Jumat secara bergelombang atau tidak selama pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, MUI menyebut pada dasarnya Salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

Baca Juga: Ada Tokoh Agama Positif Corona Wafat, Ma'ruf Ingatkan Protokol di Rumah Ibadah

Jika masjid tidak dapat menampung jemaah karena pembatasan sosial terkait Covid-19, MUI memperbolehkan Salat Jumat dilakukan di tempat lain.

"Maka boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan Salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan Salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion," tulis salinan fatwa dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis 4 Juni 2020.

Jika tempat-tempat itu tidak menampung jemaah, MUI melansir dua pendapat. Pendapat pertama, jemaah boleh melaksanakan Salat Jumat dengan model sif atau bergelombang.

Pendapat kedua, jemaah harus menggantinya dengan Salat Zuhur. Sebab Salat Jumat dengan model sif dinilai tidak sah.

Lebih lanjut, MUI juga mengatur perenggangan saf saat salat berjemaah, termasuk salat Jumat, demi mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Hadapi New Normal, Muhammadiyah Keluarkan Panduan Beribadah

MUI menyatakan kerapatan dan kelurusan saf adalah keutamaan serta kesempurnaan Salat. Ketika saf tak rapat dan lurus maka salat tetap sah, tapi kehilangan keutamaannya. Namun, ditegaskan, prinsip itu tidak berlaku karena dalam keadaan kewaspadaan terkait pandemi corona.

"Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah," tulis fatwa.

MUI juga memperbolehkan jemaah mengenakan masker selama salat. Pada dasarnya, menutup mulut saat salat hukumnya makruh. Namun hal itu tak berlaku saat pandemi corona.

Dalam fatwa tersebut, MUI juga memberikan tiga rekomendasi terkait Salat Jumat kala pandemi corona.

Pertama, jemaah perlu mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumag, dan jaga jarak.

Kedua, khotib perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek dalam salat.

Ketiga, MUI menganjurkan jemaah yang sedang sakit untuk salat di rumah masing-masing. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30