Pemilik usaha rumah makan atau restoran di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melayani pelanggan untuk makan di tempat. Dengan catatan, pelayanan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Maya Mardiana mengatakan kapasitas makan di tempat juga dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas yang ada.
Baca Juga: Masa Transisi PSBB, Anies Izinkan Mal Buka 15 Juni
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 pada pasal 10 yang menyatakan kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan untuk membuka pelayanan makan di tempat namun dengan protokol kesehatan.
"Tempat usaha makan sudah boleh melayani makan dan minum di tempat, namun dengan kapasitas terbatas yakni 50 persen dari kuota yang ada serta melaksanakan protokol kesehatan," kata Maya, Kamis, 4 Juni 2020.
Tak hanya usaha rumah makan dan restoran, pusat perbelanjaan seperti mal juga diizinkan beroperasi dengan mengajukan syarat memenuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Covid-19 Mulai Landai, Kapolda Metro Sebut PSBB DKI Dinilai Berhasil
Oleh karena itu, pengelola harus memastikan seluruh pegawainya menjalankan protokol kesehatan seperti memakai APD, masker, menyediakan hand sanitizer, dan melakukan pengecekan kesehatan kepada pengunjung yang akan masuk.