Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi perpanjang Pembatasan Sosiap Bersakala Besar di Ibu Kota dengan menjadikan bulan Juni sebagai masa transisi fase pertama.
Karena itu, Anies membeberkan prinsip-prinsip umum dalam masa transisi PSBB di Jakarta. Ia meminta masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan terkait penanganan Corona.
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Jadwal Pembukaan Kegiatan di Masa Transisi PSBB DKI
Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers seperti ditayangkan di akun YouTube Pemprov DKI, Kamis, 4 Juni 2020. Terlihat bahwa prinsip-prinsip dalam masa transisi itu juga ditampilkan Anies di layar.
Berikut ini prinsip-prinsip umum di masa transisi:
- Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah
- Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar
- Fasilitas/kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50% kapasitas
- Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah
- Jaga jarak aman 1 m antar orang
- Cuci tangan dengan sabun secara rutin
- Menerapkan etika batuk, bersin
- Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan
Lebih lanjut, Anies menegaskan selama masa transisi ini, semua peraturan terkait sanksi masih berlaku. Petugas tetap akan menegakkan aturan bagi mereka yang melanggar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Naikan Targetkan 20 Ribu Tes PCR Corona Setiap Hari