Ini Aturan yang Wajib Diketahui Saat Melaksanakan Pernikahan Saat New Normal

Ini Aturan yang Wajib Diketahui Saat Melaksanakan Pernikahan Saat New Normal

Dedi Sutiadi
2020-06-02 10:59:50
Ini Aturan yang Wajib Diketahui Saat Melaksanakan Pernikahan Saat New Normal
Ilustrasi Pernikahan. (Foto: Istimewa)

Menteri Agama (Menag) Fahchrui Razi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, terdapat aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus corona masih berlangsung. Kebijakan aturan tersebut dikeluarkan untuk persiapannya New normal.

Baca juga: Ini Kelompok Antifa, yang Disebut Trump sebagai Kelompok Teroris

Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan. Namun harus mengikuti ketentuan berikut ini:

1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19 

2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang 

3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin

Jika melakukan pernikahan di rumah ibadah, adapun  aturan syarat umum melakukan kegiatan di rumah ibadah sebagai berikut:

1. Jamaah dalam kondisi sehat 

2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang 

Baca juga: Ditengah Wabah Virus Corona, WHO Laporkan Kemunculan Wabah Ebola Baru di Kongo

3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah 

4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer 

5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan 

6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter 

7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib 

8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 

9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30