Anak Yatim Piatu di Bengkulu Dicabuli Kakek dan Teman Kakaknya hingga Hamil

Anak Yatim Piatu di Bengkulu Dicabuli Kakek dan Teman Kakaknya hingga Hamil

Dedi Sutiadi
2020-06-01 18:28:46
Anak Yatim Piatu di Bengkulu Dicabuli Kakek dan Teman Kakaknya hingga Hamil
Ilustrasi kasus pencabulan. (Gambar: Istimewa)

Seorang gadis remaja berusia 13 tahun Rejang Lebong, Bengkulu hamil setelah berulang kali dicabuli kakek dan teman kakanya. Pelaku merupakan kakek korban berinisial SU (61) dan teman kakaknya IWJ (27). 

Kejadian ini baru terungkap setelah korban menikah dan kedpatan hamil dengan usia pernikahan yang baru. Setelah didesak korban pun akhirnya mau terbuka dan menceritakan semuanya. Pamn korbanlah yang berusaha mendesak korban untuk mengaku dan berkata jujur, hingga akhirnya prilaku bejad kakek dan teman kakanya tersebut terbongkar. 

Baca juga: Mengenal Ritual Ma'nene, Membangkitkan Mayat dari Tempat Peristirahatannya

"Korban didesak pamannya untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Akhirnya terbukalah pengakuan korban," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno saat menggelar gelar perkara, Minggu 31 Mei 2020.

Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban polisi pun langsung mengamankan peara pelaku, SU dan IWJ untuk meminta keterangan lebih lanjut. SU yang merupakan kakek korban mengaku telah mencabuli cucunya tersebut berulang kali. Perbuatan bejad tersebut terakhir kali SU lakukan pada korban yakni pada pada bulan Februari 2020.

Dalam keterangannya SU mengaku gelap mata karena sering ditinggal istri snediri di rumah. Saat Istrinya keluar rumah untuk berjualan keliling SU tinggal hanya berdua dengan cucunya, pada saat itulah SU melakukan perbuatan bejadnya. 

"Kedua pelaku ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sudarno.

Sementara itu keterangan dari Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Desi Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan korban merupakan anak yatim piatu.

Baca juga: Bambang Pamungkas Alami Kecelakaan di Tol Cawang, Begini Kondisinya

"Korban ini anak kedua dari tiga bersaudara, sejak kedua orang tuanya meninggal mereka lalu ikut nenek dan kakeknya. Saat neneknya pergi berjualan ke pasar, korban dikerjain oleh tersangka S terhitung sejak berumur 10 tahun atau tahun 2018 sampai dengan Maret 2020 lalu," terangnya.

Atas perbuatan bejadnya pada korban, kedua pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun penjara. 

"Karena pelakunya sedarah atau incest maka hukumannya ditambah 1/3, jadi bisa 20 tahun dari pasal yang kita terapkan yakni pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," kata Andi.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30